Hukrim  

Terima Gratifikasi 24 Miliar, Mantan Kejari Buleleng Ditahan

 

TROL,Buleleng
Kasus pengadaan buku di kabupaten Buleleng, Bali, menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar  24 miliar dari perusahaan percetakan dan penerbitan buku CV Aneka Ilmu.

Fathur Rozi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, kini ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung sejak 27 Juli 2023 untuk proses hukum lebih lanjut.

Proyek pengadaan buku ini terjadi tahun 2017. Saat itu sejumlah pihak baik sekolah maupun desa di Buleleng diwajibkan untuk mengalokasikan pengadaan buku yang biayanya diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Meski gagasan mendapat penolakan, tapi mantan Kajari Buleleng itu tetap kekeh dan memaksa sejumlah pihak agar proyeknya berjalan mulus. Bahkan masing masing desa diduga diminta menyiapkan anggaran sebesar 50 hingga 150 juta.

Setelah Fahrur Rozi ditahan, dalam kasus ini mantan Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Suyasa juga ikut diseret. Diketahui Gede Yasa kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, dia diperiksa Kejaksaan sebagai saksi.

Sebelumnya Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan/atau mewakilinya dari 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, Fahrur Rozi menerima uang 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu, Siswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, Fahrur memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman kurun waktu 2006 sampai 2014 sebesar 13,4 miliar.

“Pinjaman itu diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur Rozi,” ujarnya.

Bahkan, keuntungan uang fee itu diperkuat dengan adanya fakta tahun 2007, saat tersangka Siswanto ingin mengembalikan pinjaman modal namun ditolak oleh Fahrur dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis bagus.

“Tersangka Fahrur juga berperan menawarkan buku buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu kepada pihak dinas,pemerintahan, paguyuban, desa dan pihak pihak lainnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, Fahrur Rozi disangka melanggar pasal 12 B atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *