Dipecat,Anggota PPK Terlibat Pemindahan Suara di Tulungagung

 

TROL, Tulungagung – KPU Tulungagung pecat salah satu anggota PPK kecamatan Boyolangu inisial MHM.
MHM dinilai melanggar kode etik,hal itu diputuskan langsung dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji, dan atau pakta integritas pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Tulungagung, Agus Safei mengatakan putusan ini hasil tindak lanjut dari hasil pengawasan internal yang dilakukan pasca rekap di tingkat kecamatan dari tanggal 17 hingga 23 Pebruari 2024.

“Kita klarifikasi pada tingkat kecamatan Boyolangu, lalu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini dan ditemukan fakta hukum di hasil persidangan bahwa karena pengakuan sendiri melanggar kode etik mengaku melakukan pergeseran,” ujar Agus Safei usai memimpin sidang, Kamis, 7 Maret 2024,mengitip vivajatim.

Menurutnya, putusan ini melalui banyak pertimbangan sehingga melakukan pemberhentian tetap pada yang bersangkutan Kecamatan Boyolangu atas nama terperiksa MHM.

Dalam sidang etik, KPU Tulungagung menghadirkan lengkap 5 anggota PPK kecamatan Boyolangu. Usai putusan ini juga merehabilitasi nama-nama keempat PPK lain.

“Karena PPK 5 orang kolektif kolegial kita harus periksa berlima, jadi yang lain dinyatakan tidak bersalah ya kita rehabilitasi,” tambahnya.

Safei mengaku jumlah suara yang tergeser sesuai pengakuan ada 180an suara. Dengan pengakuan terperiksa, KPU Tulungagung masih akan mempelajari terlebih dahulu atas iming-iming per suara senilai 100 ribu untuk masuk ke jalur pidana.

“Sementara kita cukup disitu mungkin kita memplenokan dahulu. Itu mungkin perlu koordinasi dengan anggota KPU yang lain karena itu sudah di luar wewenang kami untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Terpisah, MHM usai menerima putusan tersebut kepada awak media mengaku menerima tawaran tersebut dari dua anggota Panwascam. Ia mengiyakan setelah tiga hari masa pencoblosan.

Dirinya yang baru lulus sekolah dan pertama menjadi penyelenggara pemilu merasa mendapat tekanan. Sekaligus kebutuhan rumah tangga yang mendesak untuk menutup hutang di sebuah bank.

“Ada batas waktu (pembayaran hutang) dari bank kalau tidak itu akan disegel. Dan ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak tersebut,” ujarnya lirih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *