TROL, Magetan – Bertempat di Pendapa Surya Graha, Pj Bupati Magetan Hergunadi mengukuhkan 202 kepala desa di kabupaten Magetan untuk menjabat dua tahun sampai 2027, Selasa (25/6).
Kepala desa yang mendapat tambahan jabatan selama dua tahun ini adalah kepala desa yang dilantik pada 17 Desember 2024 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan Eko Muryanto mengatakan terdapat lima kepala desa yang tidak mendapat SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan disebabkan tiga diantaranya meninggal, satu mengundurkan diri, dan satu lagi diberhentikan sementara karena terjerat persoalan hukum.
“Seharusnya 207, tapi kami keluarkan SK perpanjangan hanya 202 kades saja. Untuk desa Soco ini kadesnya undur diri, desa Patihan kades sebelumnya meninggal. Kemudian, yang diberhentikan sementara karena proses hukum ini desa Ngariboyo,” kata Eko.

Lanjut Eko menjelaskan, untuk desa Kiringan dan desa Giripurno, sudah ada kepala desa baru yang dipilih lewat Pilkades dan sudah dilantik pada 2023 lalu.
“Jadi nanti 202 kades yang hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, bakal menjabat sampai 17 Desember 2027. Kemudian, yang 2023, bakal berakhir pada 2031,” terang Eko.
Sedangkan untuk desa yang masih belum memiliki kepala desa, pihaknya segera menggelar Pilkades yang rencananya bakal dilakukan secara e-voting.
“Segera kami siapkan untuk Pilkades tahun 2025 untuk desa yang masih kosong tadi. Tidak sampai lima desa, jadi persiapannya tidak akan lama,” pungkas Eko. (totok swa)











