Hukrim  

Soal Pajak, Mantan Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka

foto: ilustrasi/ist/pajak.oi

TROL,Bojonegoro – Berbalik ratusan derajat,jika kini mantan kepala desa Trucuk di Bojonegoro jadi tersangka pajak.Lantaran Agustus lalu desa Trucuk dapatkan penghargaan pajak dari KPP Bojonegoro.

Diketahui Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dengan inisial DPA dan DA, ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Jum,at (19/9) kemarin

Keduanya ditetapkan tersangka lantaran tak menyetor pajak perusahaan selama beberapa tahun.

Baca : Santri Sempat Kirim Pesan Sebelum Tewas

Kabid P2Humas DJP Jawa Timur II, Heru Susilo menjelaskan bahwa tersangka DPA adalah mantan kepala desa Trucuk, Bojonegoro periode 2013 – 2019 yang juga sebagai direktur PT SGD pada tahun 2017 hingga Maret 2018.Tahun berikutnya diteruskan kepengurusan direksinya oleh tersangka DA.

PT SGD terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di kantor pajak Bojonegoro, melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar minyak dan lemak nabati.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Tindak terdakwa terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari hingga Oktober 2018,” jelas Heru.

Lanjut Heru Susilo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yaitu BBM non subsidi berupa Solar Industri, akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatan tersangka DPA dan DA tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar lebih dari 221 juta.

Baca : Sidak Proyek Jalan Dewan Kabupaten Blitar Rekomendasikan Dibongkar

Tersangka DPA dan DA dipersangkakan dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i UU no 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU no 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang telah membantu jalannya pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (P22) ini.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan” ujar Vita dalam penjelasan tambahan.

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka maupun untuk hak-hak negara.

Penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

Kepada wajib pajak, diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.

Desa Trucuk Pernah Dapat Penghargaan Pajak

Pemerintah Desa Trucuk mendapatkan penghargaan bergengsi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro sebagai Pemerintah Desa dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sunoko, S.Sos., SH, kepala desa Trucuk, di hotel Aston Bojonegoro pada Selasa 13 Agustus 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dan kepatuhan Desa Trucuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan. KPP Pratama Bojonegoro menilai bahwa Desa Trucuk telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam mengelola sumber daya dan memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.(adi – dari berbagai sumber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *