Rumah Disemprot Cat ,Debitur Dirugikan Bank BTN Kediri

foto ; tulisan dengan semprotan cat di tembok rumah debitur/finews

TROL,Tulungagung -Bank BTN Kediri dianggap merugikan nasabahnya.Lantaran pihak BTN melalui orang suruhannya telah menyemprotkan cat dengan tulisan ‘Rumah Akan Diproses Lelang’ tertinggal di tembok bagian depan,pada Kamis (26/9).

Debitur dengan inisial K inipun berang,dan merasa dirugikan.” secara psikologi pasti sangat dirugikan mas”. kata dia .

Perumahan yang berada di desa Ringinpitu kecamatan Kedungwaru – Tulungagung itu telah ditempati bersama keluarganya sejak 2016 lalu.” dulubjuga pernah ditempel stiker sudah dua kali” lanjut dia.

K sendiri mengakui ada keterlambatan membayar angsuran ,namun perbuatan yang dilakukan dengan mengecat rumah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum

Kejadian ini, menurut K, tidak hanya merusak reputasinya di mata masyarakat, tetapi juga mengganggu usahanya karena berkurangnya kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya. Lebih jauh, K menyoroti dampak psikologis yang mungkin dialami oleh keluarganya, terutama anak-anaknya, yang bisa menjadi korban perundungan akibat tulisan pada rumah tersebut.

K menyatakan bahwa pihak Bank BTN seharusnya menghormati privasi debitur dan tidak melakukan tindakan yang mempermalukan. Ia juga menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang memberikan putusan mengenai proses lelang, bukan pihak bank.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 3192 K/Pdt/2012 menegaskan bahwa permasalahan seperti ini harus diselesaikan secara hukum perdata. Mencoret-coret rumah orang lain dapat dianggap sebagai perusakan, yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, debitur dapat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Sanksi yang dapat dikenakan atas tindakan ini termasuk pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan, serta potensi sanksi berdasarkan pasal 310, 315, dan 359 KUHP yang melindungi individu dari perbuatan mempermalukan atau merugikan orang lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *