TROL, Sumenep – Rokok ilegal di Kabupaten Sumenep terus menjadi isu krusial yang merugikan negara. Minimnya penegakan hukum yang rendah dari aparat setempat memberikan ruang bagi pelaku industri rokok ilegal untuk beroperasi tanpa pengawasan. Ketidakpedulian ini berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah serta kesehatan masyarakat. Dengan maraknya penjualan rokok tanpa cukai, semakin jelas Adanya pembiaran dari APH Setempat.
Siswadi, Ketua Aliansi Gerakan Anti Rokok Ilegal (GARI) mengatakan,”sebenarnya mengidentifikasi dan membidik pelaku rokok ilegal bukanlah hal yang sulit. Dengan maraknya penjualan rokok tanpa cukai di warung kaki lima”. Ujarnya (3/10)
Ia menekankan bahwa pihak berwenang seharusnya lebih proaktif menindaklanjuti informasi dan laporan yang ada. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
Dalam konteks menjelang tahun politik, Siswadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep agar isu rokok ilegal diangkat Menjadi tema dalam debat pasangan calon (Paslon) di Pilkada Sumenep 2024.
Menurutnya, hal ini dapat menjadi forum yang tepat untuk mendiskusikan solusi konkret terhadap masalah ini. Dengan mengangkat tema rokok ilegal dalam debat, masyarakat dapat menilai komitmen dan kebijakan calon pemimpin dalam menangani masalah yang telah berlangsung lama.
Siswadi menambahkan bahwa rokok ilegal bukan hanya soal peredarannya yang semakin bebas, tetapi juga mencakup kebijakan yang lebih luas dalam perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Para calon pemimpin seharusnya menyajikan strategi visi dan misi yang dapat menjadi terobosan, bukan sekadar janji tanpa tindakan nyata. Keterlibatan aktif pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Alternatif terobosan dalam kebijakan di sektor rokok bisa membuka peluang baru bagi pendapatan daerah. Dengan mengatur dan mengawasi industri rokok secara ketat, Sumenep dapat mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari produk yang legal. Pendapatan ini tidak hanya mendukung perekonomian daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan bahaya konsumsi rokok ilegal bagi kesehatan masyarakat.
Pentingnya lagi untuk tidak mengabaikan fakta bahwa rokok ilegal cenderung menjadi bancakan bagi oknum aparat dan mafia kelas kakap. Praktik korupsi ini menambah kompleksitas masalah yang dapat menghalangi penegakan hukum yang efektif. Keterlibatan oknum dalam industri rokok ilegal ini harus diusut tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.
Dengan demikian, penanganan masalah rokok ilegal di Kabupaten Sumenep memerlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Semua pihak harus bersinergi untuk menciptakan kebijakan yang adil dan transparan. Hanya dengan cara ini, harapan untuk menanggulangi permasalahan yang telah mengakar selama ini dapat terwujud, menuju Sumenep yang lebih sehat dan berkeadilan.
(Hartono)