TROL, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) di Spanyol dan beberapa negara Eropa lainnya. Dua tersangka, Kunali (Dukuh Waru, Tegal) dan Nurjaman (Jubang Bulakamba, Brebes), telah ditangkap.
Modus operandi kedua tersangka adalah menjanjikan pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) atau pekerjaan lain dengan gaji tinggi di luar negeri. Namun, kenyataannya para korban dipaksa bekerja di restoran di Spanyol dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sebelum keberangkatan, para korban diharuskan membayar biaya sebesar Rp 65-75 juta.
Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa para korban dijanjikan gaji 1.200 euro per bulan, fasilitas izin tinggal, dan pembuatan KTP di Spanyol. Namun, mereka hanya menerima gaji 800 euro, bekerja 24 jam sehari dengan istirahat hanya 2-3 jam, dan tanpa izin tinggal yang sah. Mereka juga diinstruksikan untuk bersembunyi dari aparat keamanan setempat.
Dari 110 korban yang teridentifikasi melalui komunikasi pelaku, 83 orang telah berhasil diidentifikasi. Sebanyak 53 korban masih berada di Spanyol, 18 di Polandia, 6 di Yunani, dan 1 di Portugal. Mereka tersebar karena takut ditangkap dan berusaha bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 83 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU TPPO, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas dan berjanji gaji tinggi tanpa proses perekrutan yang resmi. (*)











