Opini  

Teropong Gelap Aparat, Rokok Ilegal Melenggang

Foto : rudi hartono transindonesia sumenep

oleh : hartono

(TransIndonesia Sumenep)

TROL,- Sumenep, kabupaten di ujung timur pulau Madura, selain dikenal penghasil Migas kini dijuluki sebagai sarang produk rokok ilegal. Bahkan kuat desakan soal rokok ilegal akan menjadi materi pada debat kedua Cakada Sumenep yang akan diselenggarakan KPU setempat.

Pengusaha rokok di Sumenep dikenal sakti mandraguna, kesaktiannya bisa dilihat dari terus merajalelanya sigaret – sigaret ilegal tersebut di pasaran diberbagai daerah.

Bahkan radar atau satelitpun bisa dikatakan tak mampu mendeteksi pergerakan sigaret tersebut.

Tetapi kita masih berharap ada CCTV yang justru bisa mendeteksinya, asalkan CCTV itu tidak ditutupi sapu tangan yang diambil dari saku seragam pihak yang berwenang, dan kabel jaringan tidak digantas celurit  orang suruhan bos sigaret.

Seorang sahabat malah menyebut “pengusahanya sakti, aparatur pemerintah yang membidangi rokok, cukai dan hasil tembakau ilegal yang lemah”.

Nggak tahulah maksud dari ungkapan sahabat tadi atau asbun saja dia. Atau dipercayakan sama dukun atau tabib penanda pihak berwenang kibarkan bendera putih.

Faktanya memang begitu rokok ilegal merajalela di Sumenep maka edisi 4 Juni lalu media ini memberi judul “Sarang Rokok Ilegal dan Surganya oknum Pejabat Sumenep “.

HM hanya salah satunya, pengusaha lainya juga berbuat serupa. HM sendiri yang disebut-sebut sudah bertahun-tahun memproduksi rokok yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai. Dengan berbagai merek kemasan yang saat ini terus beredar di pasaran.

Bisnis gelap di tempat terang benderang itu menabrak peraturan dan per-undangan  terkait produksi dan distribusi. Dan hasil akhir barang gelap itu manis laris terjual di pasaran bebas sebab murah dijual, yang penting lancar dan besok bisa produksi lagi hingga nanti.

Pemasaran rokok ilegal asal Sumenep  termasuk produksi HM menjangkau di berbagai daerah di luar Sumenep, termasuk rokok tanpa pita cukai itu .

Bahkan sudah masuk kawasan Jakarta, kata sahabat yang tadi dari seorang yang mengaku pernah memindahkan kardus-kardus berisi rokok ke dalam sebuah mobil station. Disinyalir diantaranya tanpa pita cukai.

Sahabat itu bercerita sekilas tentang duka nestapanya para sopir yang mengangkut kretek – kretek tak bercukai itu. Seakan sahabat itu tempat tumpahan kisah sedih para sopir. Dan tahu benar urutan kisah kretek-kretek itu hingga ke tujuan .

Meski sudah diwartakan sejumlah media ,dan penggerebekan oleh polisi namun kedigdayaan pengusaha kian menjadi. Fakta itu dilapangan seakan menunjukan betapa kuat mereka, atau benar ungkapan sabahat di atas. Hanya zaman dan alam yang akan menjawab.

Sebagian pihak beranggapan jika sebagian bisnis rokok HM bebas dari tagihan pajak. Namun perlu kiranya dilihat dari DBHCHT kabupaten Sumenep yang cenderung turun dari 60 milyar perolehan tahun sebelumnya.

Jika benar turun drastis dari tahun sebelumnya bisa dikatakan ada yang keliru para aparatur negara yang bertugas di sektor itu, yaitu kepolisian, kejaksaan, satpol PP, Bea Cukai dan yang menangani perpajakan, mengapa? Tak lain masih marak rokok – rokok tanpa pita cukai dibuat di Sumenep.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur boleh mengambil langkah tegas untuk menindak pengusaha yang melanggar peraturan terkait cukai. Bisa lakukan dengan cara investigasi menyeluruh terhadap pabrik rokok Ilegal di Sumenep.

Kapolres Sumenep, boleh berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan DJP dalam menyelidiki kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, baik dari segi pajak maupun peredaran rokok ilegal, harusnya ada langkah hukum.

Jika Polres Sumenep tidak terlibat dalam bisnis ilegal itu harusnya segera mengambil langkah sebab kasus ini merupakan ujian bagi penegakan hukum dan Dirjen pajak di Indonesia, khususnya usaha rokok ilegal yang ada di daerah seperti Sumenep. Industri rokok merupakan salah satu penyumbang besar bagi pendapatan negara melalui pajak cukai, sehingga praktik ilegal seperti ini dianggap dapat memberikan dampak signifikan pada pemasukan negara.

Kasus ini juga membuka diskusi tentang bagaimana pemerintah daerah dan otoritas terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar. Seperti rokok merk Gico, Dubai, Albaik Mentol, Albaik, Fantastic Mild, Fantastic clik Merah, Milde 20, Milde Bold, Rebel .

Jika terbukti bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi syarat hukum, bukan hanya sanksi finansial yang harus diterapkan, tetapi juga tuntutan pidananya di terapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *