PT. MGA Akui Ada Kebocoran Limbah, Bisa Berujung Pidana

foto : istimewa (dok transindonesia)

TROL, Sumenep – Limbah tambang minyak PT MGA Utama Energi bocor mencemari laut dan lahan pertanian. Limbah tersebut mengalir di sepanjang pantai pulau Sepanjang, kecamatan Sapeken, kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Peristiwa itu dikeluhkan masyarakat Sekitar sebab akan berdampak kepada kerusakan ekosistem alam serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Meski awalnya Abdul Mahmud bagian Humas PT MGA membantah ada kebocoran setelah  protes dari warga pada tanggal 2 Desember 2024 pihak perusahaan akhirnya mengakui kejadian tersebut. Pihak perusahaan minta agar informasi ini tidak dipublikasikan.

Kejadian tersebut mendapat tanggapan dari Muelyadi Kepala Pengawasan Mercu Sosial, pihaknya menegaskan bahwa pembuangan limbah harus mematuhi regulasi yang berlaku. “Ada aturan yang jelas mengenai pembuangan limbah, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya (30/1).

Selain itu, pria yang akrab di sapa Adi itu menambahkan bahwa ada aturan internasional seperti Marpol 73/78 (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) yang melarang pembuangan limbah ke laut tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.

PT MGA Utama Energi hingga kini tidak pernah ada sosialisasi kepada warga. “Warga pulau Sepanjang merasa tidak dilibatkan sejak awal, padahal mereka yang paling terdampak. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata tokoh masyarakat yang tidak disebutkan mamanya.

Masyarakat pulau Sepanjang kini menanti kejelasan dan tindakan nyata untuk memastikan lingkungan mereka tetap terjaga dan aman bagi generasi mendatang.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *