Hukrim  

Diresmikan, 20 Rumah Restorative Justice di Sidoarjo

TROL, Sidoarjo – Sebanyak 20 rumah restorative justice (RJ) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan hari ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amia meresmikan secara simbolis di Balai Desa Sidokumpul, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Senin (6/6).

Mia menjelaskan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Sedangkan, rumah restorative justice bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat soal hukum.

“Mengapa kita pakai istilah rumah, karena bisa bersifat universal untuk siapa pun, yang bisa menghentikan penuntutan dengan cara restorative (pemulihan),” ucap Mia.

Masih dikatakan Mia, ketentuan restorative sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 12 tahun 2020, syarat syah untuk penghentian penuntutan diantaranya pelaku bukan merupakan residivis. Jaksa sebagai fasilitator perdamaian harus melihat secara langsung apakah kasus yang didamaikan ada unsur keterpaksaan.

“Biasanya cenderung masalah ekonomi maupun emosi sesaat. Yang terpenting tidak ada niat melakukan tindak pidana dan perkara tersebut belum masuk dalam tahap penuntutan jaksa di pengadilan,” imbuhnya.

Syarat yang kedua, lanjut Mia. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari 2,5 juta. Sampai saat ini, sudah ada 169 rumah restorative justice di Jawa Timur.

“Alhamdulillah jumlah ini pertama di Indonesia. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 kasus yang bisa diselesaikan. Sedangkan tujuh kasus ditolak,” jelas Mia usai meresmikan secara simbolis.

Sementara itu, bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, terobosan restorative justice oleh kejaksaan merupakan warna baru di bidang hukum di Indonesia. “Cara restorative justice lebih mengandalkan humanisme serta hati nurani demi keadilan setinggi-tingginya,” tuturnya.

Gus Muhdlor, sapaan akrab bupati menambahkan agar masyarakat memanfaatkan 20 rumah restorative justice yang ada di Kota Delta. “Fasilitas ini juga harus digunakan edukasi oleh aparatur desa dan kelurahan agar lebih paham terhadap hukum,” pungkasnya.(tain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *