TROL, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) masa bakti 2026–2031 sekaligus mengukuhkan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXII Tingkat Kabupaten Tulungagung Tahun 2026.
Pelantikan dan pengukuhan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (3/9). Prosesi dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ulama, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kabag Kesra Setda Tulungagung, Makrus Manan, mengatakan kepengurusan LPTQ periode baru memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat pembinaan dan pengembangan potensi generasi Qur’ani di Kabupaten Tulungagung.
Pengangkatan Pengurus LPTQ Kabupaten Tulungagung masa bakti 2026–2031 telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/2040/20:01:03/2026. Keputusan tersebut sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang pengangkatan Pengurus LPTQ masa bakti 2021–2026.
“Kepengurusan LPTQ masa bakti 2026–2031 diharapkan mampu memperkuat pembinaan secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus menyiapkan kader-kader Qur’ani yang mampu berprestasi tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga provinsi hingga nasional,” kata Makrus.
Menurut dia, LPTQ Tulungagung akan memperkuat koordinasi dengan LPTQ kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kerja sama juga akan dibangun dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pondok pesantren.

Selain itu, penjaringan calon kafilah MTQ akan dilakukan secara lebih luas dengan menyasar berbagai lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Tulungagung.
Pembinaan akan mencakup sejumlah cabang MTQ, antara lain Tilawah, Tahfidz, Khat, Syarhil, Cerdas Cermat, Tafsir, hingga Karya Ilmiah Al-Qur’an.
“Pembinaan tidak hanya diarahkan pada peningkatan kemampuan teknis peserta di masing-masing cabang, tetapi juga menjadi proses berkelanjutan untuk mempersiapkan kafilah terbaik Tulungagung menghadapi MTQ di tingkat provinsi maupun nasional,” ucap Makrus.
Selain pembinaan, LPTQ juga memiliki tugas menyelenggarakan seleksi MTQ tingkat kabupaten dan menyiapkan pemberangkatan kafilah Tulungagung untuk mengikuti MTQ tingkat provinsi maupun nasional.
Monitoring terhadap kegiatan pembinaan di seluruh kecamatan juga akan dilakukan untuk memastikan program berjalan secara optimal dan merata.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan bahwa LPTQ tidak boleh hanya diposisikan sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan perlombaan MTQ.
Menurutnya, LPTQ harus menjadi motor penggerak pembinaan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
“LPTQ tidak hanya menyelenggarakan lomba, tetapi juga harus melakukan pembinaan secara inovatif untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membaca, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an,” tuturnya.
Ahmad Baharudin mengatakan, MTQ harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membumikan Al-Qur’an. Karena itu, keberhasilan MTQ tidak semata-mata diukur dari banyaknya juara yang dihasilkan.
Lebih dari itu, keberhasilan pembinaan harus terlihat dari lahirnya generasi yang memiliki kecerdasan intelektual, kekuatan spiritual, serta akhlak mulia.

“MTQ bukan sekadar mencari juara. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an benar-benar hidup dan diamalkan dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Baharudin juga memberikan perhatian khusus kepada Dewan Hakim MTQ XXXII Tingkat Kabupaten Tulungagung.
Para hakim diminta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, objektivitas, dan independensi. Penilaian harus dilakukan berdasarkan kemampuan peserta dan ketentuan yang berlaku.
Plt Bupati mengingatkan agar tidak ada penilaian yang dipengaruhi asal daerah peserta, kedekatan personal, maupun kepentingan tertentu.
“Jangan sampai penilaian dipengaruhi oleh asal daerah ataupun kepentingan pribadi. Integritas dan objektivitas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas,” tegas Ahmad Baharudin.
Ia berharap Dewan Hakim mampu menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, peserta terbaik yang terpilih benar-benar memiliki kualitas untuk membawa nama Tulungagung pada ajang MTQ di tingkat yang lebih tinggi.
Ahmad Baharudin menambahkan, pengembangan tilawatil Qur’an tidak dapat dilakukan pemerintah daerah seorang diri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, LPTQ, ulama, pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar pembinaan Al-Qur’an dapat berjalan lebih luas dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Pemkab Tulungagung memastikan akan memberikan dukungan terhadap kepengurusan LPTQ yang baru. Dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat program pembinaan sekaligus meningkatkan prestasi kafilah Tulungagung dalam berbagai ajang MTQ.
Pelantikan Pengurus LPTQ masa bakti 2026–2031 dan pengukuhan Dewan Hakim MTQ XXXII pun diharapkan menjadi momentum awal untuk memperkuat gerakan pembumian Al-Qur’an di Tulungagung.
Bukan sekadar seremoni, kepengurusan baru LPTQ diharapkan mampu menghadirkan pembinaan yang konsisten dan melahirkan generasi Tulungagung yang religius, berprestasi, serta berakhlak mulia. (jk)











