TROL, Magetan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan, Jawa Timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 1,63 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti bong, pipet kaca, jarum suntik, dan korek api.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan serta penyisiran yang dilakukan jajarannya di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan.
“Dari hasil pengungkapan, narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” kata Raden Erik saat konferensi pers di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8).
Sebelas tersangka yang diamankan memiliki latar belakang dan peran berbeda. Mereka yakni AM, warga Panekan, Magetan; MRSD, warga Banyuwangi; DPP, BSU, dan BAW, warga Malang; EGYH, warga Karangrejo, Magetan; NHP, warga Plaosan, Magetan; DB, AS, dan DINK, warga Nguntoronadi, Magetan; serta RH, warga Takeran, Magetan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa AM merupakan residivis kasus narkotika. Ia kembali berurusan dengan hukum setelah mengulangi tindak pidana serupa.
“Satu tersangka berinisial AM ini merupakan residivis kasus narkotika. Karena kembali mengulangi tindak pidana yang sama, penanganan hukumnya tentu disesuaikan dengan pasal persangkaan yang lebih berat,” ucap Raden Erik.
AM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Atas sangkaan tersebut, AM terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, 10 tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berdasarkan hasil asesmen, para tersangka yang merupakan pengguna juga diarahkan menjalani program rehabilitasi selama tiga bulan. Rehabilitasi dilakukan di sejumlah tempat rujukan, di antaranya Panti Rehabilitasi Nawasena Malang serta Klinik Pratama BNNK Malang dan Nganjuk.
Raden Erik menegaskan, Polres Magetan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menciptakan Kabupaten Magetan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.
“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkas Raden Erik. (Totok finews)











