Hukrim  

Polres Tulungagung Tangkap 6 Pesilat

foto:AKP Agung Kurnia Putra

TROL, Tulungagung – Polres Tulungagung menangkap enam anggota perguruan silat yang diduga menyerang dan merusak gerobak penjual nasi goreng.

Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, tiga diantaranya masih berusia anak-anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, kasus ini bermula saat konvoi salah satu perguruan silat dalam jumlah besar pada Sabtu (27/8) dini hari.

“Sepanjang jalan mereka sengaja mencari orang yang memakai atribut perguruan silat yang dianggap rival,” terang Agung, Senin (28/8).

Dalam konvoi itu, setidaknya ada tiga penyerangan di wilayah kecamatan Kauman. Masing-masing di desa Kauman, desa Bolorejo dan di Jalan Welirang.

Saat melintas di Jalan Welirang, rombongan ini melihat sejumlah orang yang mengenakan atribut perguruan silat lain sedang membeli nasi goreng di pinggir jalan.

“Begitu melihat pihak yang dianggap lawan, mereka menyerang dengan lemparan batu. Tapi yang jadi sasaran ini berhasil kabur,” ujar Agung.

Kesal lawannya melarikan diri, para pendekar ini menghampiri penjual nasi goreng bernama Teguh. Mereka merusak gerobak untuk berjualan nasi goreng milik Teguh.

Diantara mereka juga melakukan kekerasan fisik kepada penjual nasi goreng ini.

“Kasihan dia, dagangan belum laku malah diserang beramai-ramai. Gerobaknya rusak parah, dia tidak bisa jualan,” ungkap Agung.

Kejadian ini lalu dilaporkan Teguh ke Polres Tulungagung.

Anggota Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku penyerangan.

Dari hasil penyidikan, enam orang diantaranya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Yang sudah dewasa kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka anak-anak kami lakukan prosedur peradilan anak,” tegas Agung.

Tiga tersangka anak-anak ini adalah MSEW (17), MAZ (17) dan BJA (17), semuanya dari kecamatan Campurdarat.

Sedangkan tiga tersangka yang sudah dewasa adalah FTS (23) warga desa Gesikan kecamatan Pakel, MH (20) warga desa Gondang dan CSYR (19) warga desa Campurdarat.

Mereka semuanya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, tentang kekerasan bersama-sama pada orang maupun barang, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *