foto :kepala basarnas,marsdya tni, henri alfiandi/pram/fajar
TROL, Jakarta — Eks Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Akbar Faizal mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.
Henri Alfiandi bersama koordinator administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Nilai itu merupakan hasil kesepakatan fee 10 persen di masing-masing proyek.
“Sinting rasanya baca berita gini pagi-pagi Kepala Bazarnas Marsdya Henri Alfiandi kentit 88 M. Caranya, meminta 10 persen dari proyek-proyek di lembaganya. Anjir,” kata Akbar Faizal, dalam unggahannya di Twitter, Kamis, (27/7).
Lebih lanjut kata pria kelahiran Makassar Sulsel ini, seluruh praktik seperti ini merata di semua lembaga negara.
“Tapi seluruh planet tahu praktek ini merata di semua lembaga negara. Ayo @KPK_RI, ayo @KejaksaanRI,” ucapnya.
Diketahui, Henri telah ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Mereka diantaranya sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto. (*)
*fajar.co.id edisi
Kamis, 27 Juli 2023