Hearing Forum Indonesia News Dengan Komisi 3 DPRD Tulungagung, Bahas Revisi Perda Minhol

foto : hearing finews dengan komisi c dprd tulungagung

TROL, Tulungagung – Tata kelola peredaran minuman beralkohol (minhol) di kabupaten Tulungagung bisa dibilang masih semrawut. Hal ini mendorong Media Forum Indonesia News untuk mendesak DPRD segera merevisi Perda yang lama berkaitan minhol. Bertempat di ruang Graha Wicaksana lantai II Gedung DPRD kabupaten Tulungagung, telah dilaksanakan rapat audensi/hearing antara media Forum Indonesia News dengan Badan Legislatif dan Badan Eksekutif dalam lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Tulungagung dengan pembahasan mengenai revisi Perda berhubungan dengan minuman beralkohol, pada Selasa (25/6).

Hearing tersebut merupakan lanjutan dari layangan surat Forum Indonesia News kepada DPRD Tulungagung yang dalam surat tersebut secara spesifik menyinggung regulasi peredaran minhol dengan ditindaklanjuti oleh Komisi C dengan mengundang dinas terkait termasuk Satpol PP sebagai penegak Perda.

Hadir dalam hearing tersebut, Ketua Pansus 3 Heru Susanto, M.Pd dari Komisi C, beserta tim eksekutif, Fajar Widariyanto, SP, MM Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Catur Hermono Kabag Hukum Setda Tulungagung, Arif Kabag Perekonimian Setda Tulungaung, perwakilan Disperindag dan Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Adi Fitra Wijaya, S.STP, MM.

Adapun tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyoroti polemik yang muncul akibat penerapan izin berbasis Online Single Submission (OSS). Sistem OSS ini dinilai justru menimbulkan masalah karena berbenturan dengan otonomi daerah dan kepentingan masyarakat setempat.

“Yang menentukan izin itu dari pusat namun yang kena imbas adalah kami yang ada di bawah,” ucap Fajar.

Pada kesempatan itu disampaikan oleh Lukman perwakilan dari Forum Indonesia News (Finews), agar rancangan Perda yang akan dibentuk lebih tegas dan jelas, khususnya mengenai tempat penjualan Minhol berdasarkan kadar alkohol yang ditentukan, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar Perda.

“Disamping itu kami juga mengusulkan pembentukan TP3MB, tim pengawas khusus yang sebelumnya sudah dibentuk dalam Peraturan Bupati (Perbup), serta mensegerakan di buatlah Ranperda dan segera diperdakan agar regulasi dalam tata kelola peredaran minhol ini bisa sesuai dengan semestinya,” kata Lukman.

Selain itu Lukman juga menanyakan apakan revisi Perda tersebut akan bisa selesai di tahun 2024, jika tidak selesai bagaimanakah kelanjutannya. Berkaitan dengan peredarannya, dia menanyakan apakah tempat atau siapa yang menjual minhol golongan A, B, C sudah ditetapkan, kejelasan mengenai pedagang ecer dan ditributor harus diperjelas dan bagaimana sanksi tegas untuk pelanggar pengedar minhol.

tim finews dan trans indonesia yang mengikuti hearing dengan komisi c dprd tulungagung

Menanggapi hal tersebut Catur Hermono Kabag Hukum Setda Tulungagung mengatakan bahwa Perda tentang minhol tersebut telah dibahas oleh Pansus DPRD bersama tim asistensi dan OPD terkait.

“Terkait itu dari hasil pembahasan sudah difinalisasi kemudian dikirimkan ke biro hukum provinsi Jawa Timur pada bulan Agustus 2023, jadi sudah hampir satu tahun,” terang Catur.

Catur juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada biro hukum provinsi Jawa Timur terkait tindak lanjut Perda tersebut.

“Memang jawabannya masih proses, jadi kejelasannya seperti apa itu kami sendiri kurang bisa menerima kenapa kok belum selesai, dan kami terus lakukan penagihan,” jelasnya.

Sementara itu Fajar Widariyanto kepala DPMPTSP Tulungagung mengatakan terkait perijinan banyak yang mengurus melalui Online Single Submission (OSS).
“Yang menentukan izin itu dari pusat namun yang kena imbas adalah kami yang ada di bawah,” ucap Fajar.

Lanjut Fajar menjelaskan, dalam perijinan terkait Minhol dibagi menjadi dua.

“Pertama KBLI 47221 perdagangan ecer beralkohol, itu ada golongan A kewenangannya ada di kementerian. Jadi ketika pelaku usaha melakukan perijinan melalui online atau OSS yang mempunyai kewenangan memverifikasi itu kementerian,” jelas Fajar. “Filternya kami ya Perda ini nantinya,” imbuhnya.

Masih menurut penjelasan Fajar kewenangan pemerintah daerah adalah perijinan untuk Minol golongan B dan C.

“Golongan B dan C itu sendiri melalui verifikasi, selain itu ada persyaratan perijinan berusaha untuk menunjang kegiatan utamanya itu. Ada persyaratannya salah satunya surat penunjukan dari distributor minuman beralkohol sebagai pengecer minuman beralkohol, perijinan berusaha sebagai supermarket, hipermarket, toko bebas bea atau toko tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati, walikota, gubernur kabupaten kota,” papar Fajar.

Perwakilan dari Satpol PP, melalui Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Adi Fitra Wijaya, S.STP., MM., menegaskan bahwa Perda yang baru harus lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar. Satpol PP juga siap bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan.

Menanggapi hasil rapat tersebut, Ketua Pansus Komisi C, Heru Susanto MPd, menegaskan kepada dinas terkait untuk segera merealisasikan Perda baru dan menyikapi permasalahan izin online OSS yang menjadi polemik di masyarakat. Heru berharap dengan adanya Perda yang lebih jelas dan tegas, permasalahan terkait penjualan dan pengawasan Minhol di Kabupaten Tulungagung dapat teratasi dengan lebih baik.

Rapat audensi ini merupakan langkah awal dalam upaya merevisi dan memperkuat regulasi terkait Minhol, demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Tulungagung. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *