Pj Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD

foto: pj bupati tulungagung menyerahkan secara simbolis sk perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa

TROL, Tulungagung – Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, sebanyak 249 kepala desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun pada Kamis (27/6). Perpanjangan SK ini amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa, salah satu klausul mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Prosesi penyerahan SK dilakukan usai Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT membaca naskah pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Tulungagung.

Pj Bupati Heru Suseno menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun tidak bisa dilakukan menyeluruh terhadap seluruh desa. Dari total 257 desa, pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan hanya bisa dinikmati oleh 249 desa.

pj bupati tulungagung bacakan naskah pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa

Ada delapan desa tidak bisa diperpanjang hal ini disebabkan tujuh desa dijabat oleh Penjabat (Pj kepala desa), diantaranya, desa Kauman kecamatan Kauman, desa Gedangan kecamatan Karangrejo, desa Pagerwojo kecamatan Pagerwojo, desa Tunggangri kecamatan Kalidawir, desa Blimbing kecamatan Rejotangan, desa Bangunmulyo kecamatan Pakel, desa Pinggirsari kecamatan Ngantru. Sedangkan satu desa diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum, yakni desa Rejotangan kecamatan Rejotangan.

“Selamat bagi kepala desa yang menerima SK. Dan selain kades, ada 2185 BPD yang dikukuhkan dan menerima SK,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga mengapresiasi desa – desa di kabupaten Tulungagung karena desa dengan status maju, mandiri dan berkembang terus meningkat. Bahkan, ada yang meraih penghargaan sebagai Desa Mandiri IDM Strata Tertinggi dengan skor 0,9605 yang diraih desa Karangtalun, kecamatan Kalidawir.

para kepala desa dan bpd yang menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan

“Saya yakin dengan ke profesionalisme kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif dan demokratis mendukung terwujudnya kabupaten Tulungagung yang lebih baik,” tuturnya.

Disela acara tersebut, Pj Bupati didampingi plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD), serta jajaran Forkopimda Tulungagung menyerahkan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur kepada 3 Desa Yakni desa Jatidowo kecamatan Rejotangan, desa Jatimulyo kecamatan Kauman, dan desa Pakel kecamatan Pakel. Selain itu, juga menyerahkan santunan JKM dan beasiswa untuk ahliwaris dari peserta BPJS ketenagakerjaan. (*)

#prokopimtulungagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *