Hukrim  

Kasus H. Sugianto, Madas Gelar Aksi Demo di Depan Mabes Polri Minta Kasus Tersebut Segara SP3

foto: Kasus H. Sugianto, Madas Gelar Aksi Demo di Depan Mabes Polri Minta Kasus Tersebut Segara SP3

TROL, Jakarata – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI (MADAS) Madura Asli Sedarah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Utama Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (30/10).

MADAS menuntut kejelasan dan kepastian hukum terkait penanganan perkara yang melibatkan H. Sugianto, yang dinilai mandek selama hampir empat tahun.

Aksi yang diikuti oleh sekitar 300 peserta ini berjalan dengan tertib. Menggunakan mobil komando serta membawa spanduk dan bendera Merah Putih, massa mendesak kepolisian bersikap transparan atas kasus yang sudah berlarut-larut selama 3 tahun 7 bulan tersebut tanpa ada kejelasan status hukum.

Wakil Ketua Umum Madura Asli Sedarah, Dadang Sanjaya, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dari masyarakat demi tegaknya keadilan.

“Yang kami tuntut adalah kepastian hukum. Jika perkara memang memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan, kami meminta agar dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila berdasarkan hasil penyidikan sudah tidak terdapat dasar yang cukup, kami meminta agar penghentian penyidikan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dadang di lokasi aksi.

Dadang menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan profesionalitas dari institusi penegak hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh ketidakpastian.

Senada dengan Dadang, Ketua DPD DKI Madura Asli Sedarah, H. Ahmad Nur, mendesak Birowassidik Mabes Polri untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, penundaan yang berlarut-larut berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum.

“Kami meminta segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila berdasarkan hasil penyidikan memang telah terpenuhi alasan penghentian perkara sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas Ahmad Nur.

Ia menekankan bahwa tuntutan SP3 ini bukan desakan sepihak yang subjektif, melainkan permohonan agar penyidik mengevaluasi kasus tersebut secara objektif berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum Madura Asli Sedarah, M. Hapi, menyoroti sisi kepatuhan terhadap kode etik profesi kepolisian.

Pihaknya meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini dari awal.

“Jika ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran prosedur atau kelalaian oleh oknum penyidik, kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi proporsional melalui mekanisme internal yang berlaku,” kata M. Hapi.

Menurut Informasi dari sumber terpercaya Aksi tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Massa membubarkan diri secara teratur setelah menyampaikan aspirasi mereka.

MADAS menutup aksi dengan menegaskan kembali komitmen mereka untuk tetap menghormati institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,

“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Terbitkan SP3 apabila syarat hukum tidak terpenuhi, atau berikan penjelasan terbuka apabila perkara masih dilanjutkan.” tutupnya

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *