Oleh : Hartono
(TransIndonesia.online Sumenep)
TROL, – Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih Tetap tinggi, kabupaten Sumenep sebagai penyumbang rokok – rokok ilegal itu. Diantara yang disebut ilegal pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok yang tanpa ditempel pita pada kemasannya, dll.
Di kabupaten Sumenep lebih dari seratus pabrik rokok (PR) kecil berijin yang miliki hak tebus pita cukai. Namun ratusan pabrik rokok tersebut banyak yang tidak memproduksi rokok. Hal Ini tentunya peluang besar terjadi Jual beli pita cukai, rokok dipasar gelap, yang menyebabkan pita cukai tidak pada penempatanya.
Di Sumenep sendiri kretek – kretek ilegal mudah didapat di tokok – toko kecil dan kaki lima. Hampir setiap hari para canvasser lalulalang menyuplai para penjual.
Desa Ganding Pusatnya
Desa Gading kecamatan Ganding lebih kurang 20 km dari pusat kota Sumenep terdapat gudang – gudang dan pabrik rokok. Dari sinilah roko merek kemasan Gico,Dubai, Albaik Mentol, Albaik, Fantastic Mild, Fantastic clik Merah, Milde 20, Milde Bold, Rebel di produksi.
Kehadiran merek-merek rokok ilegal ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam industri rokok yang legal, tetapi juga mengancam pendapatan negara. Setiap batang rokok yang diproduksi tanpa izin dan tanpa membayar cukai adalah kerugian langsung bagi kas negara.
Kegagalan Sistemik
Namun, keberhasilan raja rokok ilegal dalam menembus pasar dan memproduksi jutaan rokok setiap harinya menunjukkan bahwa ada kegagalan sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Tak heran jika Masyarakat melihat harta kekayaan Sultan Rokok ilegal di Sumenep menjadi alat untuk membungkam pejabat dan aparat penegak hukum.
Persepsi ini tidak muncul tanpa alasan; banyak laporan menunjukkan bahwa oknum aparat lebih memilih menindak pengusaha kecil seperti sopir dan pedagang kecil, sementara mereka yang berada di puncak piramida, seperti Raja Rokok ilegal di Kecamatan Ganding terus beroperasi dengan bebas. Ini menciptakan ketidakadilan yang mendalam dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.
Taktik lobby yang cerdas dan pengaruh finansial yang kuat seakan memberikan perlindungan bagi pengusaha rokok ilegal ini. Tanpa ada tindakan nyata terhadap tempat produksinya, Bagaimana mungkin masyarakat dapat percaya kepada penegak hukum jika mereka terlihat hanya menindak para sopir dan agen kecil terus membiarkan sang raja rokok ilegal tetap berkuasa?
Keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada perekonomian negara tetapi juga pada kesehatan masyarakat. Dengan harga yang lebih murah, rokok ilegal lebih mudah diakses di warung kaki lima, Hal ini sudah menjadi isu serius di Indonesia. Jika pemerintah terus menerus membiarkan praktik ini, kita akan menghadapi masalah yang lebih besar yang terjerat dalam rokok ilegal.
Lebih jauh lagi, praktik ini menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat. Pengusaha yang beroperasi secara legal terpaksa bersaing dengan produk yang tidak membayar pajak, merugikan mereka dan mengurangi insentif untuk mematuhi hukum. Dampak jangka panjang dari ini dapat mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan di sektor formal dan mengurangi investasi di industri yang seharusnya menjanjikan.
Pemerintah seharusnya segera merespons keadaan darurat rokok ilegal ini dengan langkah yang lebih tegas. Penegakan hukum yang lemah hanya akan membuat situasi semakin parah. Ada kebutuhan mendesak untuk membongkar jaringan distribusi dan produksi rokok ilegal, tidak hanya menindak pengedar dan sopir yang menjadi “korban”.
Strategi diperlukan untuk menangani masalah ini. Selain penegakan hukum yang lebih ketat, edukasi kepada masyarakat mengenai dampak rokok ilegal juga penting. Masyarakat perlu menyadari bahwa membeli rokok ilegal tidak hanya merugikan mereka secara finansial tetapi juga berdampak pada kesehatan Sebab rokok tersebut di produksi tanpa melalui hasil uji lap.
Dengan meningkatnya kesadaran publik dan tindakan tegas dari pemerintah, harapan untuk memerangi rokok ilegal bukanlah hal yang sulit. Namun, jika situasi ini terus dibiarkan, Indonesia akan terus berada dalam keadaan darurat rokok ilegal, dengan dampak yang menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka berada di pihak rakyat, bukan di pihak pengusaha ilegal. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi akan semakin menipis, dan masalah ini akan terus membara.
Ketidakmampuan aparat untuk menindak tegas pelaku rokok ilegal menimbulkan kesan bahwa ada pelindung di balik praktik ilegal ini. Ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan di masyarakat, tetapi juga merusak integritas institusi penegak hukum itu sendiri. Jika masyarakat merasa hukum tidak ditegakkan, maka kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan semakin menurun.
Melihat dari segi harta kekayaan pelaku usaha rokok Ilegal yang setiap tahunnya terus meningkat, menandakan bahwa mereka memiliki akses ke sumber daya yang cukup untuk melindungi usaha mereka. Salah satu pelaku usaha rokok ilegal di sumenep, diketahui memiliki beberapa mobil mewah, termasuk dua unit Lexus dan satu GMC Yukon Denali. Beserta rumah mewah dan aset lainnya seperti SPBU dan Rumah Kos didaerah malang.
Oleh karena itu, penting bagi lembaga-lembaga seperti KPK untuk terlibat dalam kasus ini. Dengan adanya dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Langkah ini bisa menjadi momentum bagi penegakan hukum di Sumenep untuk tidak hanya menindak pelaku rokok bodong, tetapi juga mengusut tuntas kemungkinan adanya korupsi yang melibatkan pihak berwenang.
Pada akhirnya, permasalahan rokok bodong di Sumenep bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan moral. Jika tidak ditangani dengan serius, praktik ilegal ini akan terus menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tindakan tegas dari semua pihak terkait sangat dibutuhkan agar Sumenep bisa bebas dari jerat rokok bodong dan segala bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum, diharapkan akan muncul dorongan untuk melakukan perubahan. Hanya dengan langkah kolektif dan berani dari semua elemen, peredaran rokok ilegal ini bisa diberantas dan keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Sumenep.