Oleh: Moh. Marwan
(Aktivis HMI UNIBA Madura)
TROL, – Upaya mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah sebuah bentuk aneksasi kedaulatan yang sangat mengkhawatirkan. Langkah ini tidak lain merupakan upaya sistematis untuk melucuti hak konstitusional warga negara dalam menentukan arah masa depan daerahnya masing-masing.
Dengan memindahkan mandat dari bilik suara ke ruang-ruang tertutup parlemen, kita sedang menyaksikan proses pemisahan rakyat dari hakikat kekuasaannya sendiri.
Pilkada tidak langsung bukan sekadar efisiensi birokrasi, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap semangat zaman yang menuntut transparansi dan keterlibatan publik seluas-luasnya dalam setiap suksesi kepemimpinan.
Legitimasi seorang pemimpin daerah yang kokoh hanya dapat lahir melalui ujian dukungan rakyat secara langsung. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pilkada langsung berfungsi sebagai mekanisme kontrol di mana rakyat memiliki kuasa penuh untuk memberi nilai atas kinerja petahana atau memilih visi baru yang ditawarkan calon pemimpin.
Jika hak ini dialihkan kepada DPRD, maka kepala daerah terpilih hanya akan menjadi perpanjangan tangan oligarki partai, bukan representasi murni dari kehendak rakyat. Kondisi ini akan menciptakan jurang pemisah yang dalam, di mana kebijakan publik tidak lagi berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas, melainkan pada pemuasan kepentingan kelompok politik yang memegang kendali di dewan.
Secara substansial, penghapusan hak pilih langsung warga negara adalah indikasi nyata dari degradasi nilai reformasi. Kita sedang dihadapkan pada ancaman sentralisme kekuasaan yang dulu pernah kita tumbangkan bersama.
Pemilihan melalui perwakilan sangat rentan terhadap praktik politik transaksional dan “dagang sapi” yang jauh dari jangkauan pengawasan masyarakat. Pemimpin yang tidak memiliki ikatan langsung dengan rakyatnya cenderung akan abai terhadap jeritan publik, karena basis kekuasaannya bukan lagi berada di pemukiman warga, melainkan di lobi-lobi hotel tempat kesepakatan politik antar-elite diputuskan. Ini adalah penghinaan terhadap cita-cita negara republik yang seharusnya memuliakan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi.
Argumen mengenai tingginya ongkos politik dan potensi perpecahan masyarakat dalam pilkada langsung merupakan alasan yang dicari-cari untuk menjustifikasi pemberangusan hak demokrasi.
Faktanya, kerumitan dan biaya tinggi adalah konsekuensi dari sistem kepartaian yang belum sehat dan penegakan hukum yang masih lemah terhadap politik uang. Mengambil jalan pintas dengan menghapus hak pilih rakyat adalah solusi pragmatis yang destruktif dan tidak menyentuh akar permasalahan. Seharusnya, energi bangsa ini difokuskan pada penguatan literasi politik dan perbaikan teknis penyelenggaraan pemilu agar lebih murah dan damai, bukan justru mengorbankan kedaulatan rakyat demi kenyamanan politik sesaat para elite.











