Oleh : Hartono
(TransIndonesia.online Sumenep)
TROL, – Membaca berita tentang Sopir mini bus asal kabupaten Sumenep ditangkap dan ditetapkan tersangka karena mengangkut rokok ilegal Sah – sah saja lantaran itu masuk kriteria dalam frasa hukum sebagai tindak kejahatan. Penetapan tersangka yang akan berakhir pada putusan majelis hakim, melihat pasal yang disangkutkan dan barang bukti tentu sudah dapat diterka putusan hakim nantinya.
Sopir itu kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Sidoarjo pada tanggal 15 November 2024. Tersangka dikenakan pasal 29 ayat 1, pasal 56 atau pasal 54 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Namun harusnya penangkapan supir truk itu terus berlanjut hingga ditemukan siapa pembuatnya, dimana lokasinya yang selanjutnya rakyat akan acungkan jempol tanda hebat engkau aparat. Sebab tidak sulit temukan dimana rokok ilegal itu dibuat, dikemas, dan dimuat untuk pertama kalinya. sederhana sekali kan.
Dari penangkapan yang dilanjutkan pemeriksaan tentu mengarah dari mana, diperintah oleh siapa dan seterusnya. Artinya aparatur entah itu apa sebutanya tau betul dimana rokok itu diambil untuk dimuat ke mobil. Jika tidak ada kelanjutan hingga tertangkap para pembuat dan pelaku utamanya maka kesan “omong kosong” dari rakyat berlaku untuk aparat yang membidangi .
Supir itu dianggap tau jika yang diangkut itu rokok ilegal, yang berarti supir itu terlibat kejahatan. Lalu benarkah aparatur tidak tau siapa dan dimana rokok ilegal itu dibuat. Kalau benar memang tidak tau coba baca hasil pemeriksaan sopir. Kalau sudah tau beranikah aparat menutup usaha dan menangkap dan mengadili juraganya.
Belakangan menarik mencermati sebuah vedio beredar, truk bermuatan lemari kayu menyeberang ke daratan pulau Jawa dari pulau Madura dihentikan oleh petugas Bea Cukai sebab disinyalir mengangkut rokok ilegal. Petugas yang mau membuka terpal penutup muatan truk itu pun minta uang pengganti biaya kerugian oleh sopir, dalam percakapan vedio itu sopir katakan jika benar muatan rokok Bea Cukai yang diuntungkan, jika tidak memuat rokok sopir yang dirugikan. dalam vedio itu tidak ditemukan rokok ilegal.
Hal ini menunjukan Bea Cukai “PANIK” setelah sejumlah media memberitakan peredaran rokok ilegal dari pulau Madura ,utamanya kabupaten Sumenep.
Dear Jatim sebuah komunitas mahasiswa di Sumenep tegas katakan “Seharusnya sopir tersebut dijadikan saksi saja, jangan jadikan dia tersangka dia kan mencari nafkah untuk anak istrinya.”kata Mahbub
Mahbub mendesak Bea Cukai harus menangkap pemilik gudang produksi rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
Banyak diberitakan media jika selama ini perangkat pemerintah hanya menindak penjual kecil – kecil, dan para supir saja, belum menindak Pengusahanya. Sehingga produksi, distribusi dan peredaran rokok ilegal tetap marak.
Bea Cukai selaku pengampu perizinan jelas dituding pihak yang memiliki peran besar.
Ancaman
Rokok ilegal merupakan ancaman bagi pemerintah karena dapat merugikan penerimaan negara dan stabilitas perekonomian. Rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan yang ketat.
Dalam kaitan ini pasar rokok ilegal mengambil sebagian pasar rokok resmi, meski diakui kenaikan pajak pita cukai mempengaruhi harga dan sebagian beralih ke rokok “downtrading” untuk menjaga agar tetap ngebul sebagian lainya beralih pada rokok ilegal yang jelas murahnya.
Pengusaha rokok yang resmi jelas dirugikan sebab meraka menanggung pajak cukai, karyawan dan lain – lain, sementara pemerintah mengalami penurunan pendapatan dari sektor cukai.
Dimuat Surabaya id pada 12 Nopember 2024 Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, pihaknya gencar melakukan penindakan dari hulu ke hilir, termasuk merazia toko-toko yang menjual rokok tanpa pita cukai.
“Kami berupaya maksimal memberantas rokok tanpa cukai ini, yang saat ini semakin sering ditemukan di pasaran,” ujarnya.
Peran Bea Cukai terhadap pabrik rokok diantaranya adalah memungut pajak rokok bersamaan dengan cukai rokok, menekan peredaran rokok ilegal
Dalam kaitannya dengan rokok, Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal, seperti
melakukan operasi pasar untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Melakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat. Melakukan kegiatan preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal
Sanksi
Sanksi bagi pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal adalah:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun Pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar Kantor Bea Cukai berwenang melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui media sosial Bea Cukai atau melalui layanan whatsapp