Opini  

Penerimaan Negara Berpotensi Berkurang, Pabrik Rokok Ilegal Terus Bertambah

foto: pabrik rokok ilegal di sumenep (dok transindonesia)

Oleh : R. Hartono

(TransIndonesia.online Sumenep)

TROL – Peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Madura masih terus berlanjut. Salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi ini adalah lemahnya penindakan dari pihak berwenang, seperti Bea Cukai.

Rokok ilegal, yang tidak membayar pajak negara, memiliki harga yang jauh lebih murah daripada rokok resmi, sehingga menarik minat konsumen, terutama di kalangan masyarakat yang mencari barang lebih terjangkau.

Hal ini tidak hanya terjadi di Madura, tetapi juga di pelosok desa di seluruh Indonesia, di mana rokok ilegal tetap beredar .

Pembuat dan peredaran rokok ilegal ini tentu terjadi patgulipat dengan seorang yang punya pengaruh pada kekuasaan.

Bea Cukai, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terkait cukai, tentu sudah pahami situasi ini. Bahkan mustahil Bea Cukai tak mengetahui tempat rokok ilegal itu diproduksi khususnya di Madura.

Namun, kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa mereka belum maksimal dalam menjalankan tugasnya, bahkan cenderung lebih fokus pada penindakan di jalan daripada tempat industrinya,

Padahal penindakan di jalan hanya menyengsaraka sopir dan pedagang kecil, yang sering kali menjadi korban dalam rantai distribusi barang ilegal ini.

Lemahnya penindakan dari bea cukai terhadapa tempat industri rokok ilegal membuat para pengusaha semakin bebas mengembangkan usahanya,

Jadi, tak salah jika masyarakat menduga kuat ada keterlibatan bea cukai dalam industri rokok ilegal.

Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai, seharusnya memprioritaskan pengawasan terhadap industri rokok ilegal, karena tanpa adanya keberanian dan ketegasan dalam menindak pelaku usaha ilegal, pabrik-pabrik tersebut akan terus berkembang.

Pada akhirnya, keberadaan rokok ilegal ini berdamapak merugikan negara, karena potensi penerimaan pajak dari cukai hasil tembakau (CHT) akan terus berkurang, yang pada gilirannya akan berdampak pada pendapatan negara.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 230,09 triliun pada 2025.

Namun, pencapaian target tersebut akan sangat sulit terwujud jika penindakan terhadap rokok ilegal tetap lemah.

Beberapa kalangan berpendapat bahwa ada keterlibatan oknum-oknum tertentu di Bea Cukai dan bahkan ada dugaan kuat anggota dewan yang menjadi dalang dalam keberlangsungan pabrik rokok bodong ini.

Jika tidak ada perubahan serius dalam penegakan hukum, target penerimaan cukai tersebut hanya akan menjadi angan-angan belaka.

Pada akhirnya, keberlanjutan pabrik rokok ilegal ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang terjebak dalam peredaran barang ilegal.

Jika pemerintah benar-benar serius untuk memperbaiki sistem perekonomian dan mencapai target pajak, maka langkah yang harus diambil untuk memberantas peredaran rokok ilegal tutup tempat industrinya.

Tidak ada alasan lagi bagi pihak berwenang untuk membiarkan industri gelap ini terus berkembang, yang pada akhirnya hanya memperburuk keadaan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *