Opini  

Sumenep Terjerat Rokok Ilegal, HM Disebut Raja Rokok Bodong

foto: hartono transindonesia.online sumenep

Oleh: Hartono

(Transindonesia.online Sumenep)

TROL,- Produksi rokok ilegal di kabupaten Sumenep belum ada tanda – tanda menurun bahkan berakhir. Hal ini kian temarang dengan temuan sejumlah mesin pembuat rokok seperti diberitakan media ini sebelumnya.

Kondisi demikian menyebabkan bak banjir rob rokok ilegal di Indonesia utamanya daerah sekitar tempat produksi yaitu Sumenep dan sekitarnya.

Tidak saja merugikan negara dalam hal cukai rokok ,namun membuat pengusaha rokok resmi lainya bangkrut, berakibat banyak karyawan pabrik rokok dirumahkan.

HM Dituding Paling Bertanggungjawab, NN Membuntuti

HM pengusaha di Sumenep disebut memutar gurita bisnis klas kakap di bidang tembakau dan turunanya, rokok yang ia produksi pun besar, apalagi rokok bodongnya yang sudah merajai pasaran di sejumlah tempat.

Beberapa nama kemasan rokok yang di produksi HM dan anaknya AR dan suaminya NN itu di antaranya merk Gico, Dubai, Albaik Mentol, Albaik, Fantastic Mild, Fantastic clik Merah, Milde 20, Milde Bold, Rebel, transindonesia.onlin edisi 15 Maret 2024)

Banjir “Rob” rokok tanpa pita cukai sudah puluhan tahun menjerat Sumenep. Laman pemerintah setempat pada Senin 27 Maret 2016 merilis  hasil survei lapangan Disperindag ditemukan sebanyak 154 merek rokok tanpa disertai pita cukai beredar di kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kepala Disperindag Sumenep, Drs. Syaiful Bahri, M.Si, menjelaskan, dari 154 merek rokok tanpa pita cukai sebagian besar berupa rokok lintingan.

“Rata-rata rokok lintingan tanpa pita cukai tersebut diperjual belikan di sejumlah pasar tradisional di kecamatan-kecamatan dan toko di pelosok desa,” kata Syaiful Bahri.

Gudang yang berada di banyak tempat mentasbihkan HM memang bukan pengusaha kaleng – kaleng soal rokok bodong, termasuk pergudangan Dikecamatan Ganding dan di  Angsanah desa Lenteng Barat ( transindonesia edisi 17 Desember 2024).

Pengaduan pun sudah dilakukan oleh berbagai pihak. Namun belum juga ketara bentuk keberhasilan. Lantaran ini mungkin benar adigum yang katakan ada kerjasama ciamik kalau tidak dikatakan saling tau yang penting “gol”nya

Pemain Kecil Terpukul

Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi kelangsungan industri rokok, khususnya para pelaku industri kecil. Pengusaha mengaku keberadaan rokok ilegal sangat memukul para pemain kecil yang telah taat dengan kebijakan cukai yang ditetapkan pemerintah.

“Saat ini, yang menjadi hambatan adalah peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Kami dari industri rokok kelas satu dan dua merasa sangat terbebani. Saya meminta petugas yang berwenang untuk serius menindak rokok ilegal ini,” ujar Sutrishono , Kamis (12/12), mengutip beritasatu.com

Riset dari Indodata, pada 2021 menyebut sekitar  28 persen perokok di Indonesia mengaku mengonsumsi rokok yang didistribusikan secara ilegal. Angka itu meningkat menjadi 46,95 persen pada 2024.

Padahal, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk menindak peredaran rokok ilegal. Namun pemberantasan yang ditunggu – tunggu belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Bea Cukai tidak pernah mengembangkan ke tempat industrinya. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum masih setengah hati.

Ancaman Kerugian Negara

Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, dalam diskusi bertajuk “Peredaran Rokok Ilegal dan Tantangan Industri Rokok Indonesia” yang digelar di kantor B-Universe, Kamis (12/12) menyebut potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai  97,81 triliun. Angka itu meningkat jauh dari estimasi kerugian negara pada 2021 sebesar 53,2 triliun.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan menyebut jumlah rokok ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2023 mencapai 22 miliar batang. Jika dikalikan dengan tarif cukai sebesar 750 per batang, maka potensi kehilangan penerimaan cukai akibat peredaran rokok ilegal mencapai  28,6 triliun.

Dalam hal ini HM pengusaha rokok ilegal di Sumenep turut andil dalam penurunan pendapatan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *