Opini  

Rokok Ilegal Musuh Kita, Bea Cukai Madura Ambigu

foto : hartono transindonesia sumenep dan kantor bea cukai madura

Oleh : Hartono

(TransIndonesia.online Sumenep)

TROL,- Rokok Ilegal tetap saja menjadi bayang – bayang menakutkan sekaligus menggemaskan. Mereka terus bergentayangan mengiringi rokok – rokok resmi, dan merebut pasar rokok resmi.

Mengapa? jika diasumsikan 30 persen dari penduduk Indonesia adalah pengguna rokok dan tiap hari membeli 1 bungkus, maka ratusan miliyar uang tiap hari jadi asap. wajar jika para penambang liar (pengusaha rokok ilegal) terus bermain di ruang gelap.

Untuk apa memproduksi rokok legal kalau yang ilegal aman – aman saja, kira – kira seperti itu pemikiran para mafia rokok ilegal.

Sebab Bea Cukai sebagai wasit justru malah menjadi penonton yang alim entah apakah usai pertandingan mereka dapat jajan-an, atau malah bersih- bersih sampah stadion akibat penampilanya yang alim.

foto rokok filter merk fantastic mild tak lekati pita cukai

Bea Cukai Madura Tak Beranak

Bea Cukai diberi mandat oleh undang-undang sebagai community protektor maka ia aktif dan terus menerus berupaya melakukan penindakan barang-barang ilegal, termasuk tindakan tegas kepada produsen rokok ilegal.

Namun hingga saat ini Bea Cukai Madura  hanya mampu menindak para pedagang, pengedar dan para sopir pengangkut rokok ilegal saja, lebih dari itu maaf Bea Cukai Madura tak cukup nyali alias mandul untuk menindak pabrik dan mesin pembuat rokok ilegal yang ada di wilayahnya khususnya Pamekasan dan Sumenep.

Padahal penindakan para pengusaha rokok ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi penerimaan negara. Mengingat cukai rokok salah satu penopang APBN.

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Disebut pada undang undang itu terhadap rokok tanpa pita cukai pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (pasal 55 huruf (c) .

Bea Cukai Sengaja Pejamkan Mata

Kepala kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan pura – pura tidak tau dimana tempat – tempat atau pabrik yang memproduksi rokok tanpa pita cukai itu di produksi. Kemustahilan ini bertahun – tahun rokok – rokok ilegal beredar hingga kini.

Lebih – lebih dimasa teknologi saat ini kemudahan mudah didapatkan.

Lalu apakah masih ada alasan yang bisa diterima akal sehat jika pihak Bea Cukai Madura tidak tau tempat rokok ilegal dibuat.

Jika sudah tau dan hingga saat ini ternyata tetap produksi apakah pabrik-pabrik itu merupakan sawah ladang yang tetap ekonomis. Jika masih diperlukan panduan diantaranya rokok ilegal adalah merk Milde, Fantastic, Rebel yang diduga diproduksi oleh menantunya HM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *