TROL, Sumenep – Kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pompa Air Tanpa Motor (PATM) di Desa Lebbeng, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tahun anggaran 2019 kembali menjadi sorotan publik.
Proyek yang menelan anggaran sekitar 4,8 miliar tersebut kini menyeret dua orang ke balik jeruji besi, diantaranya kontraktor pelaksana A. LTF dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A. R. R, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan pengadilan telah menetapkan bahwa keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, salah satunya Herman Wahyudi S.H., seorang Advokat di kabupaten Sumenep mempertanyakan mengapa Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, yang saat itu dijabat oleh saudara Chainur Rasyid kadis Pengairan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, tidak turut dijerat hukum. Padahal, dalam struktur pengelolaan anggaran negara, PA memiliki posisi strategis dan tanggung jawab besar dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Herman Wahyudi, S.H, seorang pengamat hukum, angkat bicara terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa dalam tata kelola proyek pemerintah, Pengguna Anggaran (PA) memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan anggaran yang dikelolanya.
“Secara aturan, PA bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran, memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai regulasi, sesuai dengan spesifikasi teknis, dan dalam koridor anggaran yang ditetapkan,” pungkas Herman (13/5).
“PA juga bertugas memastikan bahwa PPK menjalankan fungsinya dengan baik dan membuat pelaporan secara akurat dan tepat waktu.” Tambahnya
Herman menilai, lolosnya PA dari jerat hukum dalam kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal keadilan dan konsistensi penegakan hukum.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bersikap transparan dan adil dalam menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab namun belum tersentuh hukum.
(hartono)











