Pemkab Tulungagung Digugat Warga Terkait Tanah Stren Kali

foto : catur hermono, kabag hukum setda tulungagung

 

TROL, Tulungagung – Pemkab Tulungagung digugat warga. Gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung beberapa waktu lalu.

Gugatan warga itu terkait kepemilikan tanah bekas stren kali yang dulunya di bawah penguasaan Balai Besar Wilayah Sungai di desa Sumberdadi, kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur.

Kabag Hukum Setda Tulungagung, Catur Hermono, mengatakan bahwa saat ini prosesnya masuk ke mediasi.

“Tahapannya, proses mediasi oleh tim mediator masih berjalan,” jelas Catur, Sabtu (17/5), mengutip surya.co.id

Menurut Catur, tanah ini diserahkan ke Pemkab Tulungagung sekitar tahun 1983.

“Memang saat itu belum dipatok. Belakangan baru dipasang patok pembatas,” sambung Catur.

Setelah ada patok pembatas, baru ketahuan tanah ini tumpang tindih dengan milik warga.

“Tanahnya belum dimanfaatkan, masih berupa tanah tegal. Kami punya legalitasnya,” ungkap Catur

Ada bagian seluas kurang dari 2 Ru yang dianggap masuk ke tanah warga.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi tergugat satu ,sedangkan tergugat dua adalah Pemdes Sumberdadi.

Catur mengatakan, Pihaknya punya berita acara penyerahan dari BBWS, beserta batas-batasnya

Sejak penyerahan memang tidak ada pemanfaatan dan penandaan batas.

Saat dilakukan penertiban aset, batas-batas tanah itu dipasang sebagai penegasan

“Sekarang baru ketahuan batasnya dan ada yang merasa tanahnya tumpang tindih,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *