TROL,Denpasar – Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI, yang juga kunjungi Pemerintah Kota Denpasar
Kunjungan ini dirangkaikan dengan Seminar Uji Sahih sebagai bagian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkotaan (RUU Perkotaan), yang dilaksanakan di gedung Sewaka Dharma, Kamis (26/6).
Kegiatan yang dimoderatori oleh Praktisi Komunikasi Diah Desvi Arina ini sendiri ditujukan untuk membahas berbagai macam permasalahan perkotaan, dan juga guna menyerap aspirasi serta masukan dari jajaran Pemkot Denpasar terkait dengan berbagai permasalahan perkotaan yang merupakan substansi dari RUU tersebut.
Pada kesempatan tersebut, hadir langsung dari jajaran Pemerintah Kota Denpasar, yakni, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana yang didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait. Sedangkan, jajaran DPD RI sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, yang didampingi pula oleh anggota Komite I DPD RI wilayah Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MW. Selain itu, tampak hadir juga, Anggota DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga dan pihak terkait lainnya.
Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menyampaikan, Kota Denpasar yang merupakan kota metropolitan yang memiliki luas 125,98 km persegi, banyak memiliki dinamika permasalahan di dalamnya. Permasalahan sampah, tata kelola pemukiman dan sanitasi, kemacetan dan lainnya, masih menjadi fokus penyelesaian oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Untuk itu, dari pertemuan dengan para anggota Komite I DPD RI dan juga sejumlah tenaga ahli dari Institusi pendidikan ini, Alit Wiradana berharap akan didapatkan sejumlah ide pemikiran yang bisa menjadi referensi dalam penyusunan RUU Perkotaan.
“Dengan segala dinamika yang ada di Kota Denpasar, kami berharap dari diskusi ini berbagai permasalahan yang kami hadapi di Kota Denpasar mendapatkan sejumlah masukan, dan dapat menjadi salah satu bagian pertimbangan dalam kaitannya dengan penyusunan RUU Perkotaan ini,” ujar Alit Wiradana.
Sementara itu Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, mengatakan, beberapa hal melatarbelakangi dalam penyusunan RUU Perkotaan ini. Perkembangan dinamika perkotaan, mencerminkan perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh berbagai aspek, yakni sejarah, ekonomi, dan sosial. Berbagai tantangan yang terus dihadapi oleh kota-kota di Indonesia, dirasakan memerlukan solusi yang dipayungi regulasi pengaturan.
Provinsi Bali, yang didalamnya memiliki wilayah Sarbagita yang mencakup Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, dengan segala dinamika dan permasalahannya, juga menjadi salah fokus dan pertimbangan dalam hal penyusunan RUU Perkotaan ini.
“Masukan ini tentu akan menjadi bahan kajian kami. Permasalahan yang kerap muncul di perkotaan, tak terkecuali Sarbagita ini akan menjadi salah satu bahan masukan dan pertimbangan kami,” kata Carel Simon.
Lebih jauh, Carel Simon juga menyampaikan, RUU Perkotaan merupakan inisiatif dan diusulkan oleh DPD RI, dalam hal ini Komite I, yang dimaksudkan untuk mewujudkan Kota sebagai ruang hidup yang layak huni, berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan. Tak hanya itu, RUU ini juga diharapkan akan
mentransformasi penataan pemerintahan Kota agar lebih efektif, efisien dan adaptif.(dian/humas-dps/win)