Dinas Pendidikan Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras, Dilarang Jual Buku dan Lakukan Pungutan di Sekolah

foto: surat edaran dinas pendidikan tulungagung

TROL, Tulungagung – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/419/25.01/2025 seluruh kepala sekolah jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta diminta mematuhi ketentuan pengelolaan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan Tulungagung kembali menegaskan larangan praktik penjualan buku pelajaran, bahan ajar, seragam, maupun perlengkapan pendidikan di lingkungan sekolah. Selain itu, sekolah juga dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan tersebut secara jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan penjualan maupun pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tindakan yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Dinas Sukowinarno, SH., S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa edaran ini bukan sekadar pengingat, melainkan perintah yang wajib dilaksanakan.

“Seluruh kepala sekolah wajib melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Tidak boleh ada praktik penjualan buku, seragam, maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses pendidikan di setiap satuan pendidikan.

“Kami tidak ingin ada tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik. Sekolah harus menjadi ruang yang bersih, transparan, dan profesional,” ucapnya.

Melalui terbitnya edaran tersebut, Dinas Pendidikan Tulungagung menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pendidikan yang akuntabel serta melindungi peserta didik dan orang tua dari praktik yang berpotensi menimbulkan beban tambahan di luar ketentuan yang sah. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *