TROL, Tulungagung – Menjelang berakhirnya masa bakti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desember 2026, sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung mulai melaksanakan tahapan pemilihan anggota BPD.
Tahapan pemilihan yang berlangsung pada 4 hingga 8 September 2026 tersebut menjadi bagian penting dalam proses regenerasi lembaga permusyawaratan di tingkat desa. Salah satunya digelar Pemerintah Desa Jatidowo, Kecamatan Rejotangan-Tulungagung, pada Selasa (8/9) malam.
Kepala Desa Jatidowo, H. Saipul Munib, S.Ag., mengatakan pemilihan anggota BPD bukan sekadar agenda pergantian keanggotaan lembaga desa. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari pembelajaran demokrasi sekaligus momentum bagi masyarakat untuk menentukan wakil yang mampu membawa dan memperjuangkan aspirasi warga.
“Kesempatan ini adalah momentum yang sangat penting dalam pembelajaran proses demokrasi di Desa Jatidowo,” ucap Saipul Munib.
Ia menjelaskan, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat, BPD juga memiliki fungsi penting dalam menjalankan peran kelembagaan bersama pemerintah desa.
“BPD merupakan lembaga di desa yang sangat penting bagi perjalanan pemerintahan di desa. BPD juga berperan aktif bersama pemerintah desa dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan,” katanya.
Saipul Munib menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan figur yang nantinya duduk sebagai anggota BPD. Wakil yang terpilih diharapkan bukan hanya mampu mewakili unsur atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat menyuarakan kepentingan masyarakat secara luas.
Karena itu, proses pemilihan diharapkan berlangsung secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci agar anggota BPD yang terpilih benar-benar mendapatkan legitimasi dari warga.
“Pemilihan ini bukan hanya memilih siapa yang akan menjadi anggota BPD, tetapi juga menentukan orang-orang yang nantinya diharapkan mampu membawa aspirasi masyarakat dan membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa,” jelasnya.
Menurut Saipul Munib, keberadaan BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik akan turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.
Ia berharap, setelah proses pemilihan selesai, anggota BPD terpilih dapat membangun sinergi dengan pemerintah desa serta seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, keberadaan BPD tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
“Pemilihan anggota BPD diharapkan tidak berhenti pada proses pergantian atau pengisian keanggotaan lembaga desa. Momentum ini juga dapat menjadi langkah untuk memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus membangun sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (jk)











