TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Madiun terkait pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Sejumlah kebijakan penting turut dipaparkan Bupati Madiun Hari Wuryanto, mulai dari efisiensi birokrasi, penguatan penanganan bencana, perlindungan lahan pertanian, hingga optimalisasi investasi daerah.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun di ruang rapat DPRD, Rabu (30/9).
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah penataan organisasi perangkat daerah. Pemkab Madiun menggabungkan Dinas Pertanian dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Penggabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan. Dari restrukturisasi itu, sebanyak enam posisi jabatan struktural berhasil dipangkas.
Meski melakukan efisiensi di sejumlah sektor, Pemkab Madiun justru memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan meningkatkan statusnya menjadi Tipe A.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat. Terlebih, angka kejadian bencana kebakaran di Kabupaten Madiun disebut mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam sektor pertanian, Pemkab Madiun juga memperketat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pemerintah daerah menaikkan target perlindungan LP2B hingga 87 persen dari total Lahan Baku Sawah yang telah mendapatkan kejelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah daerah menjaga keberadaan lahan produktif sekaligus mempertahankan ketahanan pangan di Kabupaten Madiun.
Di sisi lain, kebutuhan pengembangan wilayah tetap disiapkan. Pemkab Madiun mengalokasikan kawasan industri dan permukiman dengan luasan mencapai ribuan hektare di luar kawasan yang ditetapkan sebagai LP2B.
Dengan demikian, pengembangan kawasan industri dan permukiman diarahkan tidak bersinggungan dengan lahan yang telah mendapat perlindungan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pada sektor perekonomian, Pemkab Madiun juga mengandalkan investasi daerah melalui PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda).
Investasi tersebut diproyeksikan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp22,9 miliar dalam kurun waktu lima tahun.
Selain memberikan kontribusi fiskal, bank daerah diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebanyak 79 persen penyaluran kredit diproyeksikan diarahkan kepada sektor UMKM. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat permodalan pelaku usaha kecil sekaligus mengurangi ketergantungan mereka terhadap pinjaman dari rentenir.
Berbagai kebijakan tersebut disampaikan Pemkab Madiun sebagai bagian dari jawaban atas pandangan tujuh fraksi DPRD dalam pembahasan lima Raperda strategis.
Pemkab Madiun menempatkan efisiensi anggaran, penguatan pelayanan publik, perlindungan lahan pangan, penanganan bencana, serta peningkatan kapasitas fiskal sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah ke depan. (*)
*sumber: prokopimkabmadiun











