Hukrim  

Pembunuh PSK di Hotel Kediri Ternyata Mahasiswa di Jombang

foto; ilustrasi

TROL, Jombang – PSK Online, IF (33) yang beroperasi di hotel Kediri dan menjadi korban pembunuhan oleh tamunya,

Seorang mahasiswa MW (20) asal desa/kecamatan Gudo, Jombang pelaku pembunuhan PSK online IF (33) kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti MW ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Kediri

Korban pembunuhan, IF asal desa Canggu, kecamatan Badas, kabupaten Kediri ditemukan tewas dengan banyak luka tusukan di salah satu kamar hotel kawasan Pare, Kediri.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jombang itu didampingi dua pengacara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aji Rahmadi menuturkan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara yang sebelumnya diteliti oleh kejaksaan telah dinyatakan lengkap (sempurna).

“Memang perbuatan tersangka ini bisa dikatakan keji karena niatnya menghabisi nyawa korban hingga membabi buta,” kata Aji, Jumat (9/9).

Menurut Aji, penerimaan tersebut dilakukan secara formil karena dirinya hanya meneliti tersangka seperti identitas maupun barang bukti.

Apakah sesuai dengan penyitaan atau tidak yang kemudian dilakukan penandatanganan berita acara.

Selanjutnya MW ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Polres Kediri. Akan tetapi, ketika nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri maka ditahan di Lapas Kediri.

“Saat ini kami fokus menyusun surat dakwaan dan insyaAllah kalau tidak ada halangan akan kita limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kasi Pidum.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara pembunuhan IF (33).
Hal ini setelah penyidik Satreskrim Polres Kediri menyerahkan kembali berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap dalam kejiwaan dan motif tersangka.

Aksi yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut merupakan tindakan keji karena tersangka karena menggorok leher wanita tersebut dan menusuk badan menggunakan pisau.

Tak hanya itu, MW juga sempat mencekik leher korban.

Bahkan berdasarkan BAP, MW sempat menawarkan pijat usai berhubungan badan dan sempat izin ambil air minum.

Saat itulah tersangka IF mengambil pisau dari jaketnya lalu menusuk korban.

“Ada tiga pasal yang dikenakan tersangka yakni 340 subsider 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP,” pungkas Aji.

Sebelumnya diberitakan, PSK online berinisial IF ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, Sabtu (14/5) pagi di salah satu hotel yang berlokasi di Pare, kabupaten Kediri.

IF yang menjadi korban pembunuhan saat ditemukan kondisinya bersimbah darah oleh staf hotel.

Perburuan pelaku kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian dan pelaku berinisial MW berhasil diamankan di hari yang sama. Sabtu malam, pihak unit Reskrim Polres Kediri berhasil membekuk pelaku di kawasan Jombang.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di Jombang. Pelaku ini diketahui merupakan teman kencan korban yang sudah bertemu dua kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Selasa (17/5/2022).

AKP Rizkika menuturkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan permasalahan ekonomi.

Ketika kencan pertama, Sabtu (7/5), pelaku membayar 500 ribu untuk kencan satu jam.

Kemudian pelaku menghubungi korban untuk yang kedua kalinya dan mengajak bertemu pada Jumat (13/5). Pelaku sepakat membayar korban 1 juta untuk kencan 3 jam.

“Kemudian mereka bertemu kembali Jumat jam 9 malam. Korban yang saat itu tengah kelelahan ditawari pijat oleh pelaku. Ternyata di sana pelaku melancarkan aksinya untuk membunuh korban,” jelasnya.

Pelaku menusuk bagian kepala belakang korban, meski sempat melawan tapi korban tak berkutik ketika pelaku kembali menghujamkan pisau yang sudah dibawanya dari rumah.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku WM langsung membersihkan diri di kamar mandi. Ia mencuci bekas-bekas darah yang ada di badannya dan membuang pisau yang dipakai menusuk korban ke sungai.

“Pisau yang dibuang berhasil kami temukan dan kami bawa ke Mapolres bersama barang bukti lain. Pelaku dikenakalan pasal berlapis atas pembunuhan berencana dan perampokan sampai membuat korban meninggal dunia,” papar Kasat Reskrim.

Pelaku diketahui menggondol uang milik korban 1.4 juta dan langsung melarikan diri.(narsih)

*sumber: tribunmataram, edisi Jumat (9/9) berjudul “PSK Online yang Jadi Korban Pembunuhan di Hotel Kediri Pelakunya Mahasiswa di Jombang”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *