Opini  

Ketahanan Pangan dan Hak Asasi Manusia.

                  Oleh : Winarto

TROL, -Mengapa persediaan makanan negara mencukupi tapi masih banyak rakyat yang kelaparan? Ini bisa terjadi karena karena sebagian rakyat tidak memiliki kemampuan untuk mengakses persediaan makanan yang ada.

Kemampuan mengakses merupakan salah satu faktor dari 4 faktor yang harus ada agar suatu negara dinyatakan benar-benar telah memiliki ketahanan pangan.

Pengertian ketahanan pangan, menurut UU No. 18/2012 tentang Pangan adalah “Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

Menurut Food and Agriculture Organizations (FAO) ketahanan pangan adalah suatu kondisi di mana setiap orang sepanjang waktu, baik fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari sesuai preferensinya.

Berdasarkan dua pengertian tentang ketahanan pangan tersebut maka ketahanan pangan mencakup empat faktor penting.

Pertama, ketersediaan pangan berhubungan dengan suplai pangan melalui produksi, distribusi, dan pertukaran. Produksi tanaman pertanian bukanlah suatu kebutuhan yang mutlak bagi suatu negara untuk mencapai ketahanan Pangan. Jepang dan Singapura menjadi contoh bagaimana sebuah negara yang tidak memiliki sumber daya alam untuk memproduksi bahan pangan namun mampu mencapai ketahanan pangan.

Infrastruktur transportasi yang tidak memadai dapat menyebabkan peningkatan harga hingga ke pasar global.

Indonesia ternyata memiliki beras yang mencukupi bahkan berlimpah di sebagian daerah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pada Selasa, 12 Juli 2022, bahwa swasembada beras akan segera tercapai. Sebab kata dia, Indonesia sudah 3 tahun tidak mengimpor beras.

Kedua, akses terhadap bahan pangan mengacu kepada kemampuan membeli dan besarnya alokasi bahan pangan, juga faktor selera pada suatu individu dan rumah tangga. PBB menyatakan bahwa penyebab kelaparan dan malagizi sering kali bukan disebabkan oleh kelangkaan bahan pangan namun ketidakmampuan mengakses bahan pangan karena kemiskinan. Kemiskinan membatasi akses terhadap bahan pangan dan juga meningkatkan kerentanan suatu individu atau rumah tangga terhadap peningkatan harga bahan pangan.

Ketiga, ketika bahan pangan sudah didapatkan, maka berbagai faktor mempengaruhi jumlah dan kualitas pangan yang dijangkau oleh anggota keluarga.

Keempat, stabilitas pangan mengacu pada kemampuan suatu individu dalam mendapatkan bahan pangan sepanjang waktu tertentu. Pada ketahanan pangan transisi, pangan kemungkinan tidak tersedia pada suatu periode waktu tertentu. Bencana alam dan kekeringan mampu menyebabkan kegagalan panen dan mempengaruhi ketersediaan pangan pada tingkat produksi. Konflik sipil juga dapat mempengaruhi akses kepada bahan pangan.

Empat faktor tersebut harus mampu diwujudkan oleh pemerintah agar negara Indonesia benar-benar memiliki ketahanan pangan. Bila ketahanan pangan bisa terwujud maka kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pangan rakyatnya bisa dilaksanakan dengan baik. Hak atas pangan adalah hak asasi manusia yang menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkannya.

Mandat :

A.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 ayat 1 dan 2 yaitu:

(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.

(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

B. Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Pasal 11 ayat 1, 2 yaitu:

Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak setiap orang akan suatu standar penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang cukup dan perbaikan kondisi penghidupan yang terus- menerus. Negara-negara Peserta akan mengambil tindakan yang tepat untuk menjamin realisasi hak ini, mengingat akan pengaruh kerja sama internasional yang terpenting berdasarkan persetujuan yang bebas.

2. Negara-negara  Peserta  Perjanjian,  yang  mengakui  hak hakiki setiap orang untuk bebas dari kelaparan, akan mengambil tindakan, secara perorangan dan melalui kerjasama internaisonal.

C. Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-1 sampai ke-4, Pasal 27 ayat 2, yaitu:

(2)Tiap­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

D.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 40, yaitu:

Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

E. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur antara lain tentang ketentuan umum, asas, produksi pangan, cadangan pangan, sistem informasi pangan dan lain-lain.

Hak atas pangan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh karena itu negara harus memprioritaskan pemenuhannya dengan menggunakan segenap sumber daya yang dimiliki. Untuk menjamin terpenuhinya hak atas pangan, negara wajib mewujudkan ketahanan pangan nasional.( Penulis adalah wartawan)

Sumber : dari penulis Rusman Widodo,editor Intan Qonita N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *