Daerah  

Tuduhan Serius : Oknum ASN Pengadilan Agama Pamekasan Terkait Pembunuhan Hamsan

TROL, Sumenep – Perkembangan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Berawal dari hilangnya seorang warga dusun Tembang desa Buddhi, kecamatan Arjasa- Sumenep.

Atas kasus tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep. Penangkapan atas pengungkapan kasus dugaan pembunuhan itu, membuat kepanikan beberapa orang hingga dikabarkan ada yang kabur ke luar negeri.

Kepanikan itu juga terjadi pada salah seorang oknum kepala desa (kades).Menurut Penasehat hukum (PH) Kades dimana oknum kepala desa tersebut mencari pendampingan hukum.Meski diakuinya dalam jawaban konfirmasi melalui W. A dia hanya mencarikan pengacara untuk AR yang sudah ditangkap dalam kasus dugaan pembunuhan.

Sejak dilakukannya penangkapan terhadap oknum perangkat desa itu yang saat ini diamankan oleh Polres, yakni AR (inisial) dan MT yang diringkus di Bandar Lampung. Namun sejak penangkapan AR, disebutkan oknum kepala desa tersebut juga mengalami kepanikan, dimana hal itu membuat oknum kades mencari PH.

Berdasarkan informasi lainnya, seseorang yang ditangkap dengan kasus lain, yakni kasus dugaan penyerobotan tanah E (inisial) yang dituduhkan oleh oknum ASN dari Pengadilan Agama (PA) Pamekasan S (inisial) bahwasanya E tersebut ada keterlibatan dengan kasus dugaan pembunuhan yang disampaikan melalui WhatsApp Group (WAG).

Tentu hal itu merupakan tuduhan liar yang tak memiliki dasar dan bukti, justru tuduhan yang disampaikan oleh oknum PA Pamekasan yang menjabat sebagai PP dengan golongan IV/a itu merupakan tuduhan serius yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Sumenep.

Ketika ditanya kebenaran adanya keterlibatan E atas kasus pembunuhan itu apakah bisa dibuktikan berdasarkan tuduhan S.

Sebagian orang pertanyakan kapasitas oknum pegawai negeri sipil berinisial S dengan jabatan sebagai Panitera Pengganti (PP) di PA Pamekasan, namun memberikan tuduhan tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah, lebih memposisikan dirinya layaknya hakim dalam persidangan.

Sementara S saat di konfirmasi melalui aplikasi whatsappnya pada Senin (21/11)tidak menjawab meski terlihat sudah di baca .

(hartono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *