Opini  

Kebohongan Yayasan Panembahan Semolo

(Oleh : Hartono)

Pimpinan Trans Indonesia Sumenep

Dalam dunia propaganda, ada sebuah adagium yang sangat terkenal dari sang Fuhrer era Nazi Jerman, Hitler.

“Kebohongan yang diulang terus menerus bisa menjadi kebenaran”,

Sangat menarik apabila dikaitkan dengan berbagai kasus pertanahan yang terjadi di kabupaten Sumenep, terutama yang berkaitan dengan Yayasan Panembahan Semolo (YPS).

Kebohongan itu terbongkar saat kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep dipimpin Agus Purwanto.

Mengulas berkas permohonan YPS dengan nomor : 31673, 31675, 31679 tahun 2022 yang berencana melaksanakan pengukuran objek tanah, diantaranya Alun- Alun/taman bunga, kantor Bappeda, kantor Bangdes, dan kantor PU hingga TK Pertiwi, Museum, bahkan Makodim dan Pendopo serta rumah dinas Bupati Sumenep.

Hal itu Tentu membuat publik bertanya-tanya dan kagum atas keberanian YPS, yang pasti YPS dianggap mempunyai dasar yang kuat untuk memiliki dan mengklaim aset-aset negara yang menjadi pusat Pemerintahan dan layanan publik yang ada di kota keris.

Hingga Soal tanah yang saat ini digunakan Makodim Sumenep misalnya. Menurut surat resume permasalahan yang dikirim oleh kepala BPN Sumenep pada bulan September 2022, hanya dengan modal copy akta ikrar wakaf yang kalau kita baca cukup aneh, dimana IR.RP. Much. Muchtar, M.AK. pada Senin, 15 Maret, 2021 sebagai pembina badan hukum YPS mengaku,“memiliki”.

Kemudian dengan cara mewakafkan tanah dan bangunan keraton dan museum dengan hanya menggunakan alas hak Surat Keterangan Perwakafan Tanah Milik dengan no : 90.02/435.301.102/2021, tambah aneh lagi dalam surat yang ditandatangani oleh lurah Pajagalan yang tidak mencantumkan nomor persil atau alas hak lain yang mendasari, di situ juga dinyatakan bahwa keraton dan museum adalah tanah “pekarangan”.

Dasar lain yang cukup aneh adalah adanya pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dimana RB. Hasanudin mengaku menguasai/ memiliki lahan Makodim secara terus menerus, tidak dalam keadaan sengketa/keberatan pihak manapun serta mengaku telah memasang patok serta disetujui oleh pihak-pihak yang berbatasan, surat itu dibenarkan oleh lurah Pajagalan pada 6 Juni 2022.

Pada surat pernyataan pemasangan tanda batas, nomor asal-usul tanah kosong dan tanda tangan pernyataan pihak-pihak yang berbatasan kosong.

Perkumpulan Wakaf panembahan Semolo (PWPS) sebagai organisasi yang pengurusnya banyak beririsan dengan YPS, juga berkirim surat ke berbagai pihak, yang pada intinya menyampaikan bahwa mereka “menghentikan kepemilikan pewakif yang menekankan tidak boleh diwaris dan dirusak” apalagi dijual.

Akan tetapi YPS beberapa kali menjual tanah yang mereka sertipikat. Dalam satu kasus tanah di desa Gunggung, tanah yang diduga ada alas hak, dianggap Tanah Negara oleh YPS dan disertipikat Hak Pakai no 205/desa Gunggung, kemudian dipindahtangankan dan sekarang menjadi Hak Milik oleh seorang yang beralamat di Pragaan, menjadi SHM no 637 desa Gunggung. Pada bidang yang sama, kasus yang sama pada Sertipikat Hak Pakai nomor 202 dan 203 desa Gunggung telah beralih status menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama PD (inisial), dengan nomor sertipikat 653 dan 655, sehingga dalih YPS bahwa mereka berusaha mengamankan aset perlu dipertanyakan.

Satu lagi dugaan perbuatan melawan hukum yang dipertontonkan oleh Yayasan Panembahan Sumolo adalah bahwa mereka telah melaksanakan proses pensertipikatan melalui proses ajudikasi sebanyak lebih dari 200 lembar sertipikat., pada desa-desa Paloklo’an, Gapura Barat, Gapura Tengah, Mandala, Andulang, Longos, Torbang, Patean, Gunggung, Nambakor dan Muangan.

Seseorang telah berhasil mendapat fotocopy sekitar 100 sertipikat diantaranya yang kembali menunjukkan keanehan. Karena semua sertipikat itu menggunakan penunjukan tanah Negara, padahal tanah-tanah tersebut merupakan lahan produktif, dikelola oleh masyarakat sehingga patut diduga tanah-tanah tersebut memiliki data alas hak seperti letter c dan lain-lain.

Sertipikat tersebut terbit pada tanggal yang sama yaitu 5 Desember 2009, ditandatangani oleh Wahyu Sudjoko, A. Pthn, saat ini mantan pegawai BPN yang merupakan residivis kasus pertanahan di Sumenep.

Dari copy 100 sertipikat diketahui batas-batas ditunjukkan oleh Moh. Eksan/pemilik tanah yang misterius.

Sebagaimana pidato Abraham Lincoln Pidato di kota , Illinois (8 September 1858), “You can fool all the people some of the time, and some of the people all the time, but you cannot fool all the people all the time”. Kamu bisa membohongi semua orang beberapa saat dan beberapa orang setiap saat, tetapi kamu tidak bisa membohongi semua orang setiap saat”.

Akan ada masanya dimana jejak kebohongan YPS terbongkar satu-persatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *