Opini  

Operasi Gelap Mafia Tanah

Foto : Hartono Pimpinan TransIndonesia

Oleh: Rudi Hartono
(Pimpinan Trans Indonesia Sumenep)

TROL, – Operasi Masyarakat dikejutkan atas kepemilikan ratusan sertipikat tanah SHP milik seorang di kabupaten Sumenep.

Moh. Eksan, bisa disebut orang kaya yang misterius, sebab ratusan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh BPN Sumenep pada tahun 2009 lalu atas nama dirinya.

Lalu siapakah Moh Eksan?. Diketahui dia bekerja di komplek pemakaman Asta Tinggi,semacam juru rawat makam para bangsawan dalam sejarah Sumenep.

Dalam penuturanya tidak tergambar dia bagian dari bangsawan dan tidak pula dari keluarga tajir melintir.

Ataukah dia hanya disuruh orang (bisa disebut diperalat orang) untuk mangakui tanah – tanah oleh mafia tanah, lantaran pekerjaanya menjaga makam para bangsawan yang dianggap memiliki kekerabatan sebelumnya.

Pada kisah beberapa lokasi (tanah) disebut tanah ber-Sertipikat Hak Pakai yang jumlahnya ratusan atas namanya dijual ke orang lain menjadi Sertipikat Hak Milik.

Lalu benarkah Moh Eksan menjual tanah atas namanya? , tidak jawabnya.

Adalah disebut nama Amin penjual tanah – tanah itu ternyata yang informasinya menjual dengan nama sebuah Yayasan.

“Yang menerima sertifikatnya dari pertanahan langsung yayasan. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Amin”. Dikutip dari maduraChannel.com

Belum jelas hubungan antara Moh Eksan, Amin dan Yayasan Penembahan Somala (YPS).

Belakangan muncul pemilik tanah yang sudah ber-leter “C, yang masuk pada daftar Sertipikat Hak Pakai atas nama Moh Eksan yang kini sudah berpindah kepemilikan menjadi SHM.

Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian.

Pertama, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.

Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa).

Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, Camat, Kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.

“Mereka (mafia tanah, red) tidak main-main, kalau kasus mafia tanah ditangani secara biasa, maka sulit untuk ditangani karena terstrukturnya kinerja mafia tanah,” kata Prof Nurhasan Ismail dalam sebuah webinar, Selasa (9/11/2021), mengutip hukum online.

Dosen dan Peneliti Hukum Pidana FH Universitas Jenderal Soedirman, Kuat Puji Prayitno, menyebut mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal) memiliki konotasi negatif sebagai kelompok kriminal. Kerja mafia tanah tergolong rumit, melibatkan konglomerat, pejabat, politisi, aparat penegak hukum, dan pihak lainnya.
“Mafia tanah itu bahayanya sama seperti korupsi,” ujarnya.

Modus yang digunakan mafia tanah antara lain menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal.

Kuat melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378, 55 serta Pasal 56 KUHP.

catatan : Moh Eksan adalah warga yang berdomisi di kelurahan Karang Duwak Sumenep yang bukan sebagai penjaga komplek pemakaman Asta Tinggi,perubahan dilakukan pada Selasa 14/2/2923 pkl 11.30.Terimakasih – pimpinan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *