Ada Poktan Nakal, Ada Kades Serobot Pupuk Bersubsidi. Hand Tracktor Tanggung Jawab Siapa

foto : Ilustrasi /Istimewa-google

TROL, Lamongan – Fakta dibalik kelangkaan pupuk bersubsidi desa Sidokumpul kecamatan Sambeng tahun 2022 lalu terkuak dugaan ketua kelompok tani (poktan) menjual pupuk petani anggotanya kepada Kades setempat.

Menurut HR,indikasi dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi sebanyak dua hingga empat ton jatah poktan Sri Rejeki dusun Delik dijual dan dikirim kerumah kepala desa setempat,pada hal saat itu petani gaduh karena ketiadaan pupuk bersubsidi.

“jatah pupuk bersubsidi milik poktan dusun Delik tahun 2022 pernah dibeli kades dan dikirim kerumahnya,kalau gak salah dua atau empat ton ”katanya pada 30 Januari lalu.

Selain itu,tahun 2019/2020 lalu,kepala desa Sidokumpul meminjam dua badan hukum milik poktan dusun Delik dan dusun Bebed untuk mengajukan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa hand traktor.
Dan perlu diketahui, Sejak realisasi bantuan hingga kini dua hand traktor tersebut langsung dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi kades,dimana satu unit dipakai sendiri dan satu unit lainya dibawa ke rumah orang tua kades di desa Wates Einangun kecamatan Sambeng.

Sementara kata bendahara poktan Tani Subur Bebed, dua ketua poktan dusun Bebed dan dusun Delik terima imbalan uang dari kades, masing-masing sebesar 2,5 juta sebagai ganti barang yang dikuasai oleh kepala desa, tambah HR.

Moch. Irwanto selaku kepala desa Sidokumpul mengatakan,dia kerap membeli pupuk bersubsidi dari poktan lain, karena sebagai anggota poktan Unggul Jaya Bebed dia tidak diberi jatah penuh.

“saya ini kepala desa kebutuhan pupuk saya satu ton tapi tidak pernah dipenuhi oleh poktan Unggul Jaya, ya saya beli di poktan dusun lain,seperti pernah minta di poktan Tambar, bahkan kades berdalih jatah pupuk poktan dusun Delik kelebihan jatah dan tidak terserap petani jadi wajar jika saya minta ke sana”, cetusnya, pada 6 Pebruari lalu.

Disinggung terkait penguasaan bantuan dua unit hand traktor dari kedua poktan desa setempat, kades menyatakan jika hand traktor yang dipakai selama ini sudah dibuatkan perjanjian dan itu merupakan hadiah dari aspirasi pusat untuk-nya.

“gak masalah jika bantuan Alsintan di kroschek maupun dipersoalkan dinas terkait yang penting barang masih ada di rumah dan yang satu di rumah orang tuanya. Bantuan itu hadiah dari aspirasi pusat, bahkan tingkat UPT Pertanian hingga dinas pertanian kabupaten tidak tau data bantuan tersebut karena langsung dari pusat ”terangnya.

Hal lain diungkapkan Kawi koordinator Badan Penyuluh Pertanian(BPP) kecamatan Sambeng, menurutnya gaduhnya kelangkaan pupuk bersubsidi desa Sidokumpul tahun 2022 lalu karena masih berdasarkan eRDKK, jadi sulit dikontrol jika ada kios yang menjual pupuk bersubsidi diluar tanggung jawabnya.
Terlebih jika ketua poktan dan kios sekongkol dalam laporan realisasi pupuk bersubsidi, misalnya kuota pupuk dari kios yang diterima poktan tidak sesuai tapi diakui sudah terima sesuai jumlah kuota, akibatnya timbul gaduh ditingkat petani karena tidak ada pupuk, modus seperti ini diduga sudah lama terjadi dan bukan rahasia lagi, termasuk penyelewengan bantuan Alsintan banyak yang dipindah tangankan dengan modus digadaikan maupun dijual oleh ketua maupun pengurus poktan, bebernya.

Makanya, tahun 2023 ini pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sudah mengacu pada eALOKASI, tapi kuotanya sangat terbatas, “guna mensiasati keterbatasan kuota pupuk bersubsidi di wilayah BPP Sambeng kita sepakat kuota akan dihabiskan di musim tanam 1 dan 2, selanjutnya untuk musim tanam 3 saya sarankan para petani bersama sama secara serentak protes ke dinas KPP Lamongan agar ada penambahan kuota pupuk untuk wilayah Sambeng, kata Kawi.

Menanggapi hal itu, pihak internal Unit Pelaksana Tugas/UPT Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian/KPP kecamatan Ngimbang dengan tegas mengatakan jika banyak kios pupuk nakal tapi kita tidak bisa serta merta mengganti kios karena kewenangan itu ada ditangan pihak distributor, begitu pula kelompok tani bandel, mereka kerap kali menyalah gunakan wewenangnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Sementara terkait bantuan Alsintan berupa hand traktor dari aspirasi dewan maupun dari manapun yang leading sektornya melalui dinas pertanian, diperuntukan bagi petani melalui lembaga kelompok tani jika ada yang dipindah tangankan dalam bentuk apapun silahkan laporkan ke penegak hukum karena itu jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada, pungkasnya.

(win/tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *