TROL.Bondowoso – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso gelar Rapat Paripurna penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua (DPRD) Kabupaten Bondowoso terhadap penetapan Raperda tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan perlindungan lahan pertanian pangan.
Dalam rapat Paripurna itu Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin bersama ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir menyetujui dan menandatangani bersama. Kamis malam 9 Maret 2023 digedung DPRD Bondowoso.
Bupati bersyukur atas persetujuan bersama tentang peraturan daerah yang baru saja di tandatangani bersama. “Semoga peraturan daerah tersebut yang telah disetujui bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso,” ujarnya.
Lanjut Bupati, hal ini dapat menyelesaikan seluruh tahapan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai perundang-undangan. “Tentunya, semua itu dapat terlaksana berkat adanya kerjasama yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso,” tuturnya
Bupati mengapresiasi kepada ketua DPRD Bondowoso beserta semua anggota atas pembentukan peraturan daerah dan panitia khususnya yang telah memberikan masukan yang sangat berharga dalam pembahasan Raperda ini. “Penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun Bondowoso menjadi lebih baik,” terangnya
Sementara, Ketua (DPRD) Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyampaikan, Masyarakat Bondowoso rata-rata adalah petani dan masyarakat Bondowoso masih tergantung Kepada sektor pertanian. “Makanya jangan sampai lahan-lahan pertanian kemudian dialih fungsikan dan kemudian tidak ada pengganti, sehingga disaat alih fungsi tentu maka ada kewajiban-kewajiban untuk mengganti lahan kerring ke lahan basah,” jelasnya.
Dhafir juga menambahkan, kemudian apa yang sudah disampaikan bagaimana nanti pemerintah setelah perda ditetapkan segera untuk mensosialisasikan pada masyakat. “Agar semua masyarakat tau bahwa sudah ada peraturan daerah ada hukum yang mengikat untuk masyarakat Bondowoso baik itu sosialisasi secara langsung atau lewat media. Itulah pentingnya kerjasama dengan media,” tutupnya. (Sup/yud)