Sosial  

Melawan Kesaktian Pabrik Plastik Madiun
Harapan Tetap Ada

foto : Edi Supriyadi

TROL, Madiun – Edi Supriyadi (68) warga RT 12 desa Tiron – Madiun yang rumahnya berhadapan mendapat langsung dengan pabrik PT Samiplast Mitra Makmur.

Pada saat pembangunan pabrik dimulai melalui Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Tiron (FKMPDT) Edi melayangkan pengaduan atas dibangunnya pabrik tersebut dilampiri bukti-bukti yang menurutnya pembangunan tersebut terdapat banyak penyimpangan, diantaranya perizinan belum lengkap namum pembangunan sudah berlangsung.

Adakitanews 2017 mengangkat berita hal tersebut berjudul “Perizinan Masih 60 Persen, Pembangunan Pabrik Plastik di Madiun Dibiarkan Pihak Pemkab”.

Dalam berita tersebut menyoroti bahwa perizinan masih proses pengajuan dan proses ke meja bupati, tetapi pembangunan pabrik sudah dimulai.

Tidak hanya itu, Edi Supriyadi mengatakan bahwa warga yang mendapatkan dampak langsung belum melakukan tanda tangan atas ketidakberatan pabrik itu dibangun. Edi mengemukakan bahwa pabrik hanya mendapat tanda tangan persetujuan dari warga Tiron yang tidak terdampak langsung. Dalam pengakuannya, Pensiunan polisi ini pernah mengirim surat ke bupati dan gubernur untuk meninjau ulang pembangunan pabrik tersebut,  hasilnya Edi bersama warga diajak mediasi bersama kepala Desa, kepala DPMPTSP, dan perwakilan pabrik. Dalam mediasi pihak pabrik menawarkan fasilitas studi banding ke pabrik Gempol dan Pandaan untuk melihat proses pembuatan plastik, pembangunan saluran air dengan dana CSR 450 juta, dan mengutamakan lowongan kerja bagi warga sekitar pabrik.

Jalan Tertutup

Dampak lain juga dirasakan oleh warga yang berada di jalan Sri Widodo yang merupakan penghubung jalan Sri Rejeki dan jalan raya, sebab akses jalan mereka ditutup total oleh pabrik yang sekarang menjadi jalan buntu.

Bahkan, Edi mengaku juga ditawari uang sejumlah ratusan juta. Hasilnya Edi tetap menolak tanda tangan.

Tahun 2021 Edi berkirim surat kepada Kapolda Jatim, dalam keterangannya Edi menyebut beberapa berkas pertimbangan yakni, photo kopy Perda No. 09 tahun 2011, sertifikat lama no 14 dan 15 th 1973,sertifikat baru no 14 dan 15 tahun 2017, tanda tangan warga RT 12 yang tidak setuju pembangunan pabrik dan tanda tangan saksi adanya akses jalan Sri widodo yang sekarang buntu.

Laporan Diduga Mandeg

Pihak Polda mengirim balasan yang menyebutkan bahwa permasalahan ini masih penyelidikan.

Namun, Edi menyebutkan belum ada lagi balasan terkait laporan kami tentang hasil penyelidikannya mulai tahun 2021 sampai sekarang.
“Polda kesini datang 2 kali setelah saya mengirim surat, namun setelah itu tidak ada kejelasan kabar lagi tentang hasil penyelidikannya. Sekarang sudah saya biarkan saja, saya juga tidak punya banyak biaya untuk membayar para oknum yang sengaja membiarkan pabrik ini berdiri walaupun melanggar peraturan. Saya tidak mungkin berjuang seperti ini kalau tidak berdasarkan bukti-bukti otentik, sekarang biar pengadilan Tuhan yang membalas” terang Edi Supriadi .(fifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *