Hukrim  

Ketua Yayasan Panembahan Sumolo Jadi Tersangka

Foto : Kantor Makodim 0827/Sumenep

TROL, Sumenep – Ketua Yayasan Panembahan Sumolo ditetapkan tersengka atas Kasus dugaan pemalsuan dalam pembuatan surat-surat atas penguasaan fisik lahan Makodim 0827 Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Menurut Fauzi As Dengan di tetapkannya tersangka oknum Perkumpulan Wakaf Panembahan Somolo ini, ada beberapa yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat

“Klaim mereka terhadap lahan Makodim Sumenep itu bohong dan jangan bermimpi, sebab lahan makodim Sumenep sudah bersertifikat. (Perkumpulan Wakaf Penembahan Somala) PWPS sebagai organisasi seolah hanya menjadi alat oknum untuk membodongkan tanah-tanah rakyat. ini sudah tidak boleh terjadi di Sumenep. segelintir orang yang memanfaatkan trah keturunan merampas hak rakyat yang lain, kalau mau diambil alih piliphina dan malaysia itu suruh ambil”. Ujarnya Fauzi As Selasa (6/6)

Seperti diketahui kasus tersebut menyeret H. RB. Akhmad Hasanuddin selaku Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS)

Berdasarkan surat ketetapan nomor : S-Tap / 106 / Vl / 2023 / Satreskrim. Tentang peralihan setatus dari saksi menjadi tetsangka senin 5 Juni 2023

Berdasarkan pantauan media ini kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) Sumenep

Menurut Herman Wahyudi, SH., Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, kasus dugaan itu memberikan pernyataan palsu atau surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana saat mengajukan permohonan pengukuran tanah Markas Komando Distrik (Makodim) 0827 Sumenep ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

”Hasilnya terlapor (Ketua PWPS-red) saat ini setatusnya sudah naik tersangka atas kasus tersebut,” Terang Herman.

Menurut Herman jika dirinya mendapat SP2HP dari penyidik Satreskrim Polres Sumenep atas naiknya status Hasanuddin (Ketua PWPS) dari saksi menjadi tersangka.

Hingga berita ini di terbitkan media ini belum meminta keterangan secara resmi ke pihak PWPS. ( Hartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *