Tak Terdaftar di Disnaker, Peraturan PT Samiplast Mitra Makmur Disebut Rugikan Buruh

foto : Pintu masuk pabrik plastik milik PT Samiplast Mitra Makmur/fifah/trans

TROL, Madiun – PT Samiplast Mitra Makmur di Tiron kabupaten Madiun masih menyisakan Polemik.

Sedari mulai berdiri pabrik
ini terus menuai kontroversi, baik dengan warga berdampak, karyawan hingga peraturan yang disinyalir tak terdaftar pada dinas pemerintahan terkait.

Bagaimana tidak. Seperti dikatakan Edi warga yang langsung beririsan dengan pabrik menolak tandatangan sebagaimana pada umumnya pendirian pabrik.Tetapi justru warga yang tidak bersinggungan dengan pabrik yang akan didirikan bertandatangan laksana persetujuan.

Pendirian pabrik ini pun tak ayal berurusan dengan pihak berwajib.Berdasar surat nomer B/9324/IX/WAS.2.4/2021/ITWASDA Polda Jatim menyelidiki dugaan kecurangan atas pendirian pabrik ini. Surat tertanggal 14 September 2021 itu sebagai jawaban atas pengaduan masyarakat.Meski hingga kini hasil penyelidikan juga hambar, sebab menurut pelapor hingga saat ini tidak pernah mendapat pemberitahuan hasil penyelidikan dan pendirian pabrik berlanjut hingga berproduksi.

Belakangan pabrik milik PT Samiplast Mitra Makmur kembali menjadi sorotan publik. Beberapa orang yang pernah menjadi karyawan PT Samiplast Mitra Makmur mengungkapkan sistim upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan, senada inisial (R) seorang HRD suatu perusahaan distributor di Madiun membenarkan, bahwa mayoritas calon pekerjanya berasal dari mantan PT Samiplast Mitra Makmur. Dalam interview mereka mengungkapkan alasan keluar dari PT Samiplast Mitra Makmur adalah terkait gaji yang kadang molor bahkan sampai sebulan.
Dugaan diperkuat ulasan buruk dan rating rendah (rating 3.2) di website PT Samiplast Mitra Makmur. Salah satu contohnya “buruk karena gajiku 11 hari cuma dibayar 8 hari “, ” pabriknya rumit” , ” gaji diundur 1 bulan lebih, banyaknya peraturan gak jelas, gaji dihitung 24 hari tapi yang dibayar 20 hari , dipaksa kerja lembur tapi tidak dibayar, sungguh sangat buruk makane gak enek sing betah (makanya tidak ada yang betah)”.

Dinas Tenaga Kerja melalui Mediator HI Puguh Budi mengungkapkan bahwa saat ini belum ada pengaduan secara resmi masuk dari masyarakat terkait keluhan sistim gaji PT Samiplast Mitra Makmur.

” saat ini belum ada pengaduan resmi dari masyarakat yang mengeluh sistim gaji dari PT Samiplast Mitra Makmur, tapi kami sebagai pihak fasilitator membuka ruang untuk pengaduan masalah tenaga kerja, kami siap menindaklanjuti dengan konfirmasi ke perusahaan”

“Terkait tindak lanjut dari kami hanyalah sebatas pembinaan pada perusahaan terkait, sedangkan yang dapat memutuskan sanksi atau memberi sanksi adalah tugas pengawas Provinsi” lanjut Puguh, Senin (5/6).

foto : Puguh (kanan) dan staf/fifah/trans

Puguh menyebutkan soal upah dengan alasan apapun tidak boleh dipersulit, dipotong sepihak, bahkan sampai ditahan.

“Semua sudah diatur dalam Undang-undang no. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Bahkan jika sampai gaji terlambat secara hukum undang-undang pemberi kerja wajib membayar denda keterlambatan”

Menyinggung soal peraturan perusahaan dan kontrak perjanjian kerja, Puguh memaparkan perusahaan seharusnya diwajibkan melapor ke Dinas Tenaga Kerja sebab menurut Peraturan Menteri nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Masih kata Puguh, PT Samiplast Mitra Makmur belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.

” kalau PT Samiplast Mitra Makmur dalam data kami belum mendaftarkan perusahaannya di Dinas Tenaga Kerja, tapi kami pernah mengundang perusahaan tersebut tapi belum ada pendaftaran masuk dari perusahaan tersebut”,pungkas Puguh.

Hingga berita ini diunggah manager PT Samiplast Mitra Makmur belum bisa diminta keterangan.

” Kami tidak berani memasukkan orang luar masuk dalam pabrik, kami akan sampaikan kepada pihak manajemen pabrik, silakan tinggalkan nomor telepon saja”.kata patugas Satpam yang menjaga gerbang pabrik. (fifah).

 

* judul artikel ini telah diperbaiki pada pkl 8.50 dari sebelumnya PT Samiplast Jaya Makmur diperbaiki menjadi PT Samiplast Mitra Makmur. Perbaikan ini semata kekeliruan menulis, terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *