Hukrim  

Maling Motor di Kediri Ditangkap Saat Ambil Motor di Penitipan

foto : kompas

TROL, Kediri – Maling motor di desa Purwokerto, kecamatan Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur, membawa kabur lalu menjual motor hasil curiannya, Sabtu (29/7). Namun dalam hitungan jam, aksi pelaku yang bernama Dwi Nurdiansyah (29), warga dusun Udanawu, desa Karanggondang, kecamatan Udanawu, Blitar, Jawa Timur, itu diungkap polisi.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 15:30 WIB dan pelaku ditangkap sekitar pukul 18:30 WIB.

“Pelaku diamankan saat kembali untuk mengambil motornya di penitipan motor yang tidak jauh dari lokasi pencurian,” ujar AKP Setyo Budi dalam keterangannya, Minggu (30/7).

Kapolsek menambahkan, adapun pencurian itu bermula saat korban yang bernama Yohana Eka Ferdika (24) sekitar pukul 13:45 WIB datang membeli kopi di sebuah kafe di pinggir jalan raya desa Purwokerto, Sabtu. Sekitar pukul 15:30 WIB, warga desa Ngadiluwih itu hendak pulang. Namun motor Honda Beat yang diparkirnya di halaman warung itu sudah tidak ada di tempat. Usahanya melakukan pencarian juga sia-sia sehingga dia melaporkannya pada polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian menemukan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. Bahkan pencuri itu terlacak menitipkan motornya di tempat penitipan motor yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, sebelum melakukan aksinya. Lalu petugas gabungan dari unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngadiluwih, Reskrim Polsek Ringinrejo, serta Resmob Polres Kediri menunggu terlapor yang diduga akan mengambil motornya di penitipan. “Dan benar sekira pukul 18.30 WIB, terlapor kembali ke tempat penitipan dengan maksud untuk mengambil sepeda motor yang dikendarainya tersebut. Sehingga langsung diamankan petugas,” lanjutnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi yang mengembangkan penyelidikan kemudian menangkap penadah motor tersebut. Yakni Suroso (30) warga Pogalan, kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Dwi Nurdiansyah menjual motor hasil curiannya itu kepada Suroso seharga 5 juta dengan sistem janjian di suatu tempat. Suroso juga telah mengakui akan menjual motor itu dengan harga 5,5 juta.

Kini keduanya masih diamankan di Mapolsek Ngadiluwih.

Dwi Nurdiansyah pelaku pencurian dikenakan pasal 362 KUHP sedangkan Suroso dijerat dengan pasal 480 KUHP.(*)

 

 

*kompas.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *