Hukrim  

Sidang Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro: Fakta Terbaru Terkuak dari Buku Catatan Terdakwa

foto : edi santoso dan reny agustina ditahan dugaan korupsi bos smpn 6 /dok rdr bjn

TROL, Bojonegoro – Sidang dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/7) kemarin, memunculkan sejumlah fakta baru.

Fakta terbaru tersebut terkuak dari buku catatan terdakwa Edi Santoso, Bendahara BOS SMPN 6 Bojonegoro yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam catatan terdakwa yang dibuka di persidangan, Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nur Kasih, mendapat uang transport sebesar Rp 10 juta. Uang tersebutkan diberikan oleh terdakwa Edi Santoso.

Penasihat Hukum terdakwa Edi Santoso, Ilham Al Faris dihadapan Hakim Ketua Halima Umaternate, mengatkan bahwa setiap kepala sekolah meminta uang kepada terdakwa.

“Salah satunya adalah saksi Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nurkasih,” ujar Al Faris dikutip dari infodis.id.

Saat melihat barang bukti, saksi Siti Nur Kasih menjelaskan bahwa uang  10 juta yang diterimanya bukan uang Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Tetapi uang tersebut diberikan terdakwa Edi Santoso kepada dirinya selama bertugas di SMPN 6 Bojonegoro.

“Diambil dari dana BOS,” jawab mantan Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Nur Kasih kepada Hakim Ketua.

Halima melanjutkan pertanyaannya tentang aturan dana BOS. Apakah sebagai PNS diperbolehkan menerima dari dana BOS.

“Tidak, tidak,” jawab Nur Kasih.

Sementara itu, JPU Kejari Bojonegoro, Tarjono, membuka catatan terdakwa Edi Santoso bahwa uang yang disetorkan kepada saksi Siti Nur Kasih sebesar 11.850.000.

“Tidak, saya 10 juta,” bantah Nur Kasih.

Tarjono juga merinci sejumlah dana BOS yang tidak sesuai peruntukan yang tertulis dalam catatan terdakwa Edi Santoso.

“Terus tim manajerial 1,5 juta. Totalnya sampai ada panitia MPLS, panitia PTS dan PAT dapat honor 600 ribu,” sebut Tarjono.

Dalam sidang itu, Ilham Al Faris, Kuasa Hukum terdakwa Edi Santoso juga mempertanyakan tanda-tangan kliennya kepada saksi Siti Nur Kasih.

“Secara global bukti itu ditunjukkan ke saya untuk keperluan riil. Tapi untuk yang 10 juta, saya dikasih sekali pak,” jawabnya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Edi Santoso untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh saksi mantan Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nur Kasih.

Edi menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada saksi adalah uang transportasi.

“Tidak ada, saya yang memberikan yang mulia. Cuma seperti sebelumnya, ada uang transpor tri bulan untuk kepala sekolah, yang mulia. Tunai yang mulia,” jawab terdakwa Edi.

Hakim Ketua Hakim Umaternate kemudian menanyakan kepada terdakwa Reni Agustina, operator BOS SMPN 6 Bojonegoro, terkait uang 10 juta yang diberikan kepada saksi Siti Nur Kasih.

“Saudara Reni, saudara yang memberikan uang 10 juta ke saudara saksi Siti Nur Kasih, ataukah terdakwa Edi yang kasih,” tanya Hakim Ketua Halima.

“Pak Edi, yang mulia,” jawab Reni.

Dalam perkara dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro, terungkap banyak pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Seperti pembelian bunga yang berasal dari urunan guru, pengecatan perpustakaan, service laptop.

Juga terungkap fakta, bahwa sekitar 600 siswa siswi SMPN 6 Bojonegoro tidak menerima dana BOS karena masuk ke rekening sekolah, bukan rekening anak-anak. Dari alokasi dana BOS, seharusnya per siswa siswa mendapatkan dana BOS sekitar 1.010.000.

Dalam sidang dugaan korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro kali ini JPU menghadirkan enam saksi. Dua saksi dari pihak swasta, Vidky dan Anang Prihantono. Kemudian mantan Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nur Kasih, Muslim dan Slamet selaku Ketua dan Bendahara MKKS Kabupaten Bojonegoro, serta seorang guru SMPN 6 Siti Marfuah, yang sebelumnya sudah menjadi saksi dua minggu yang lalu.

Rencananya sejumlah saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Salah satu mantan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandy Suprayitno.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Edi Santoso dan Reni Agustina sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro pada Selasa, 21 Pebruari 2023.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kejari Bojonegoro, kerugian keuangan negara mencapai 1,4 miliar. Keduanya disangka Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)

 

* sumber: suarabanyuurip.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *