Hukrim  

Anggota LSM Bakal Laporkan Balik Kepala SMPN2 Kras

dav

foto:kemendikbud.go.id

TROL, Kediri – Kasus perundungan siswa SMP di kabupaten Kediri berbuntut.Kasus yang tengah berproses di kepolisian kini saling melaporkan.

Sesungguhnya inisial PU guru olah raga yang melakukan bullying terhadap anak didiknya inisial CA siswa kelas 9 D pada 20 Oktober lalu sedang dalam penanganan unit PPA Polres Kediri Kabupaten.

Ditengah berprosesnya PU, menurut Edi Sumarno,SH,pengacara keluarga korban kepala SMPN 2 Kras kabupaten Kediri,Soedjito melaporkan tentang dugaan pemerasan oleh beberapa oknum anggota lembaga swadaya masyarakat ke polisi pada 17 Oktober lalu.Laporan ber – nomor LI/504/X/RES.1.19./2023 Satreskrim ,dilanjutkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/674/X/RES.1.19./2023/Satreskrim, tanggal 17 Oktober.

Terkait laporan Soedjito, Kamis (8/12) inisial DTP (43) ayah dan inisial MJT (62) nenek siswi (korban-red) mendatangi penggilan dan menghadap
Aiptu Andik Sulistyo,S.H sebagai penyidik pembantu unit 3 Pidum Polres setempat

Kepada penyidik kedua orang tersebut mengatakan tidak terjadi upaya pemerasan yang dilakukan oknum anggota LSM saat terjadi pertemuan di SMPN 2 Kras
di jln Lapangan No. 303, desa Bendosari, kecamatan Kras,beberapa hari usai dugaan pembulliyan terjadi seperti yang dilaporkan Sujito kepada polisi.

Diketahui beberapa hari usai kejadian perundingan yang dialami CA diadakan pertemuan di sekolah tersebut.Hadir dalam pertemuan itu orang tua korban dan beberapa orang dari 3 LSM.

Lanjut orang tua dan nenek korban kepada penyidik, bahkan orang tua korban juga marah karena anaknya seolah dinilai uang oleh kepala sekolah,”saya datang ke sekolah juga atas undangan kepala sekolah, yang minta saya datang ke sekolah juga kepala sekolah sendiri.” kata DTP

Perkara anak saya yang di bullying oleh gurunya jagan diperpanjang sampai ke pihak yang berwajib atas permintaan kepala sekolah sendiri.

Jadi bila kepala sekolah bilang ada pemerasan itu tidak benar dan salah besar.

Justeru yang terjadi Soedjito yang mau memberikan sogokan uang 5 hingga 15 juta agar kasus perundungan tidak sampai pada pihak berwajib. Namun uang itu ditolak oleh orang tua korban dan orang/anggota LSM yang hadir.

Di tempat terpisah Edi Sumarno.S.H pengacara yang biasa dipanggil mbah Ganthol ditemui dikantornya Senin (6/11) sebagai kuasa hukum dari terlapor akan melaporkan balik kepala sekolah SMPN 2 Kras sebagai konsekwensi dari pada laporanya di Polres Kediri yang tidak benar.Kata dia pendidikan tidak akan pernah maju bila ada oknum seperti ini.(tian)

 

 

* dilakukan perbaikan pada judul dengan menghilangkan kalimat ” oknum” pada awal judul sebelumnya, perbaikan ini terjadi sebab kelalaian dan kurang teliti, tanpa mengurangi isi artikel, trimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *