Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung Laksanakan Sosialisasi Dan Himbauan Kepada Pedagang Kaki Lima

foto : satpol pp tulungagung melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada pkl (foto dok satpol pp tulungagung)

TROL, Tulungagung – Satpol PP Tulungagung bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Disperindag, TNI dan Polri kembali melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, pada Selasa (25/6) kemarin.

Menurut Sekretaris Satpol PP, Mohammad Ardian Candra, S.STP saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (27/6) mejelaskan hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung tentang fungsi jalan dan ketertiban umum untuk menata dan mewujudkan Tulungagung yang lebih baik, tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan menarik serta meminimalisir kemacetan yang terjadi pada jam sibuk.

“Untuk itu kami Satpol PP Tulungagung bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Disperindag, TNI dan Polri pada Selasa 25 Juni 2024 kemarin kembali melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang ada di Jl. A. Yani Timur, Jl. Antasari, Jl. Jaksa Agung Suprapto dan Jl. Basuki Rahmad Tulungagung,” jelasnya.

Selain itu Candra disapanya menandaskan,” karena berjualan disepanjang jalan trotoar teraebut melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No: 22 Tahun 2009 serta Perda Kabupaten Tulungagung No: 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S. STP, MM saat dikonfirmasi melalui komunikasi whatsapp menjelaskan batas toleransi pada PKL berjualan di trotoar sepanjang jalan tersebut. “Kami tidak serta merta hari itu juga harus relokasi, namun kami berikan batas toleransi, yaitu tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 2 Juli 2024 semua pedagang kaki lima harus relokasi,” jelasnya.

Selain itu pria jangkung ini menghimbau pada PKL untuk segera berbenah untuk tidak berjualan di areal dagang yang dilarang. “Kami himbau dan diharap kerjasamanya kepada para pelaku usaha PKL yang berjualan di area yang bukan peruntukanya untuk tidak berjualan di area tersebut mulai tanggal 3 Juli 2024, untuk mengembalikan trotoar dan bahu jalan sesuai dengan fungsinya,” harapnya. (lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *