Bali  

Dilepas Dari Bui I Nyoman Sukena Wajib Lapor

foto : i nyoman sukena jalani sidang di pn denpasar, bali (12/9/2024)/denita br matondang/kumparan

TROL,Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena, Kamis (12/9).

Nyoman merupakan terdakwa kepemilikan empat landak jawa. Ia memelihara satwa bernama ilmiah hystrix javanica itu.
Kasus ini menjadi viral karena Nyoman diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak tanpa mengetahui status satwa tersebut dilindungi.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 20 September 2024,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Baca : Harga Telur Ayam Ras Tembus 60 ribu per Krat di Kota Denpasar

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan adanya penahanan tersebut adalah adanya surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan yang diajukan oleh aparatur desa Bongkasa Pertiwi, kabupaten Badung, Bali pada 3 September 2024.

Selanjutnya, surat penangguhan dari Penasihat Hukum pada tanggal 5 September 2024 dan KomisiVI Anggota DPR RI Komisi Rieke Diah Pitaloka pada 9 September 2024.

Majelis Hakim mengabulkan penangguhan tersebut dengan syarat yakni, Nyoman wajib lapor dua kali seminggu atau pada Selasa dan Kamis.
“Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Nyoman dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, pada Kamis (12/9) siang.Terlihat, istrinya, sejumlah warga dan pendukung Nyoman tampan hadir memenuhi ruang sidang memberikan dukungan.

Nyoman ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal kepemilikan hewan dilindungi. Nyoman yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 a juncto pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca : Sidak Proyek Jalan Dewan Kabupaten Blitar Rekomendasikan Dibongkar

Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Nyoman. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Nyoman.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Nyoman sudah dilakukan pada Senin (9/9).(dian*)

 

*kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *