foto : tersangka pengedar sabu
TROL,Tulungagung – Seorang pengedar 550 gram narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tulungagung. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bekerja secara berjaringan dan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, tersangka adalah FHH, warga kelurahan Kenayan, Tulungagung dan berdomisili di desa Bendo, kecamatan Gondang, Tulungagung.
“Tersangka ini sebelumnya telah mendapatkan kiriman sabu dari bandar sebanyak 1,3 kg, namun yang setengahnya telah berhasil dijual. Sehingga kami mengamankan 550 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi tujuh paket,” kata AKBP M Taat Resdi, Rabu (18/9).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 267 butir pil ekstasi warna biru, 196 pil ekstasi warna merah muda, pipet kaca, alat isap sabu, timbangan dan beberapa barang bukti lainnya.
“Perlu diketahui ini merupakan pengungkapan yang terbesar di wilayah Tulungagung,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka FHH mengaku bekerja dengan sistem berjaringan. Seluruh peredaran pasokan sabu maupun narkotika lainnya dikendalikan langsung dari bandar yang ada di dalam lapas.
“Itu pengendalinya dari lapas, napi di lapas. Itu dari Lapas Magetan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Endro Purwandi menjelaskan, tersangka menjalankan bisnis narkoba tersebut bermula saat ia berkenalan dengan salah satu narapidana di Lapas Magetan. Dari situ, keduanya sepakat bekerja sama mengedarkan narkotika di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.
“Kemudian FHH menerima barang melalui paket. Dia tidak tahu pengirimnya siapa, yang dia tahu hanya komunikasi dengan napi di lapas. Pada saat penjualan juga instruksi dari pemilik barang,” kata Endro.
Dalam mengedarkan sabu, FHH hanya bertugas melakukan pengemasan dan mendistribusikan sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh napi.
“Penjualannya sistem ranjau, jadi melayani sesuai dengan perintah dari yang punya sabu, disuruh menaruh di mana, beratnya berapa. Peredarannya ada di wilayah Tulungagung dan sebagian di Blitar,” imbuhnya.
Narkotika golongan satu tersebut dijual ke konsumen dengan harga antara 800 ribu hingga 1,3 juta/gram. Dalam setiap transaksi, tersangka menerima upah sekitar 100 ribu.
Endro menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak tujuh bulan lalu. Dalam satu bulan, tersangka rata-rata mendapatkan pasokan 1 kg sabu-sabu. “Rata-rata habis dalam satu bulan,” jelasnya.
Terkait jaringan lapas tersebut, saat ini masih didalami oleh tersangka FHH. Untuk memastikannya, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Lapas Magetan.
Saat ini, tersangka FHH ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)