Viral se-Madura, Digerebek Bersama Janda

TROL, Sumenep – Ramai di jagat maya, salah seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kepergok warga sedang berduaan dengan seorang janda di kamar salah satu perumahan, Jumat, 6 Mei 2022.

Oknum  berinisial DD, warga desa Baban, kecamatan Gapura, kabupaten Sumenep.

Sedangkan janda yang bersamanya itu berinisial FA yang berasal dari kepulauan di kabupaten Sumenep.

Kronologi penggerebekan tersebut berawal dari laporan salah satu warga pada perangkat desa, warga melaporkan bahwa ada pasangan bukan mahram sedang berada di satu kamar perumahan.

Kemudian atas laporan tersebut, warga bersama perangkat desa, Babhinkamtibmas, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penggerebekan.

“Kejadiannya tadi malam sekira jam 10 malam saya turun langsung Babhinsa dan masyarakat langsung mendatangi lokasi Perumahan Wiraraja dekat terminal baru Sumenep,” kata Adam, warga setempat.

Setelah dilakukan penggerebekan Adam menjelaskan bahwa, kedua pasangan tersebut dibawa ke rumah kepala desa Kolor, untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut.

“Hasilnya, pasangan laki-laki diketahui sudah punya istri dan anak, dan bekerja di salah satu BUMD di Sumenep. Sementara si perempuan, berstatus janda dan berasal dari kepulauan,” ujarnya.

Hal itu diketahui setelah kedua pasangan bukan mahram itu diinterogasi warga untuk mencari keterangan identitas mereka.

Kedua pasangan bukan mahram tersebut diberikan sanksi menandatangi surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dan keduanya disanksi menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Adam.

Sedangkan larangan perselingkuhan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”)
PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

Jenis hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (hartono) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *