Aktivis Dear Jatim Laporkan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim, Soroti Anomali Anggaran Miliaran Rupiah

Foto: dear jatim sumenep (dok dear jatim sumenep)

TROL, Sumenep – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (7/4)

Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2023–2024 yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan administratif serta indikasi kerugian keuangan negara.

Koordinator Dear Jatim Sumenep, Muhammad Sutrisno, menyampaikan bahwa laporan itu merupakan hasil investigasi internal organisasi yang juga mengacu pada analisis Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil kajian kami, terdapat pola-pola yang tidak wajar dalam pengelolaan anggaran, mulai dari persoalan piutang hingga pembayaran utang proyek dengan nilai besar yang patut diduga tidak sesuai prosedur,” ujar Sutrisno usai menyerahkan laporan di Mapolda Jatim.

Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke penyidik, Dear Jatim mengurai empat klaster utama yang menjadi dasar dugaan penyimpangan.

Pertama, terkait indikasi “pemutihan” piutang pendapatan di Dinas PUTR sebesar 62,8 juta. Piutang tersebut disebut belum jelas pengelolaannya dan diduga terjadi kelalaian dalam penagihan yang berpotensi merugikan kas daerah.

Kedua, adanya beban utang belanja modal yang dinilai mencurigakan, yakni pembayaran utang aset tetap berupa gedung dan bangunan sebesar 142 juta serta jalan, irigasi, dan jaringan senilai 3,3 miliar. Pembayaran tersebut diduga tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya.

Ketiga, ditemukan anomali dalam reklasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) menjadi aset tetap gedung dengan nilai lebih dari 28 miliar.

Dear Jatim menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kondisi fisik proyek di lapangan dengan nilai yang dilaporkan, yang berpotensi mengarah pada praktik mark-up.

Keempat, adanya tunggakan kepada pihak ketiga yang mencapai 14 miliar. Nilai tersebut dianggap mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan sekaligus membuka ruang praktik transaksional antara pihak birokrasi dan kontraktor.

Sutrisno menegaskan, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUTR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegasnya.

Selain itu, Dear Jatim juga mendorong dilakukan audit investigatif menyeluruh serta pengecekan fisik proyek di lapangan dengan melibatkan ahli konstruksi independen guna memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan.

Tak hanya itu, pihaknya meminta penyidik turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau kontraktor dalam skema utang-piutang proyek yang dinilai tidak wajar.

“Kami tidak ingin APBD Sumenep menjadi ruang bagi praktik penyalahgunaan, Uang rakyat harus kembali dalam bentuk pembangunan yang nyata dan berkualitas,” tambah Sutrisno.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Dear Jatim menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *