TROL, Trenggalek – Seluruh Kepala Desa, Lurah dan BPD-nya di Kabupaten Trenggalek bersepakat untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kesepakatan itu disampaikan dalam sebuah deklarasi yang dilakukan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jum’at (16/5).
Sebelum Pendirian Koperasi Merah Putih masing-masing desa akan melakukan musyawarah desa khusus lebih dahulu. Musyawarah Desa Khusus ini dijadwalkan dimulai sejak 20 Mei 2025. Pendirian Kopera Merah Putih ini merupakan amanah Inpres nomor 9 tahun 2025 dan merupakan salah satu syarat pencairan dana desa tahap ke-2.
Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto usai memimpin sosialisasi Koperasi Merah Putih ini mengatakan semua pihak sudah komitmen membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Alhamdulillah pada hari ini kita sudah ada komitmen. Semua Kepala Desa, para BPD dan Camat siap untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Ia menargetkan Bulan Mei semua desa sudah melaksanakan musyawarah desa khusus.
“Diawali pada tanggal 20 Mei, kami memerintahkan untuk bisa musdes khusus. Mungkin yang sudah musdes khusus bisa segera berkoordinasi dengan notaris,” imbuhnya.
Terkait pendanaan, pemerintah daerah mendukung untuk biaya pendirian atau penyusunan akta notaris. Kemudian hal-hal yang menjadi komitmen seperti bagaimana besaran simpanan pokok, simpanan wajib, modal awal dan sebagainya kita menyerahkan kepada masing-desa melalui rapat anggota yang nanti diselenggarakan.
“Modal awal nanti mereka yang menentukan. Kemudian pemerintah yang siap mendanai Rp. 5 miliar atau bagaimana itu kita tunggu saja. Yang penting target kita Kopdes Merah Putih terbentuk secara organisatoris. Kemudian nanti bagaimana tata kelolanya kita melalui pendampingan Dinas Komindag,” papar Sekda.
Dibenarkan oleh Sekda itu, bawasannya pendirian Koperasi Merah Putih ini menjadi syarat pencairan dana desa tahap kedua.
“Jadi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini menjadi persyaratan, yang itu menjadi dokumen yang harus dilampirkan pada saat penyaluran atau pencairan dana desa tahap 2,” ungkapnya.
Koperasi desa ini akan ada beberapa pintu usaha yang nantinya akan disesuaikan. Apabila ada pengembangan potensinya, yang penting sudah ada wadahnya. Bisa klinik, kemudian sembako, atau mungkin yang lain-lain, yang penting sudah ada pintunya.
“Pesannya mari kita melaksanakan intruksi ini dengan sebaik-baiknya. Aturannya bagaimana, tata kelolanya bagaimana, kita pedomani itu,” tutup Edy Soepriyanto.
Koperasi Merah Putih sendirir ditujukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan layanan yang lebih baik dengan fokus pada pemanfaatan potensi lokal dan penguatan ekonomi desa.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa, sehingga mengurangi angka pengangguran. Selain itu memberikan layanan yang lebih baik dan cepat, seperti simpan pinjam, sembako murah, dan layanan kesehatan. Membangun ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing dan masih banyak yang lainnya. (*)
#prokopimtrenggalek