Pemerintah Sumenep Dinilai Tutup Mata, Penambang Liar Galian Tipe C Semakin Ganas

TROL, Sumenep – Pertambangan tanah urug di Sumenep harus mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah setempat, karena selain tak berijin, juga sering kali penambang tersebut dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

Secara umum penambang di Sumenep ini melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat. Dalam penggunaan alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 5 meter lebih, maka apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh penambang, dapat mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak.(15/8).

Hal itu jelas bisa dilihat di beberapa titik lokasi yang dilakukan penambangan secara masif meski tak mengantongi izin, seperti di daerah batuan dekat TPA, Kasengan, dan Gapura.

Akibat penambang tersebut, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap pemukiman milik warga, juga dari Proses galian tersebut pasti akan menghasilkan dampak lingkungan yang sangat signifikan.

Hal tersebut ditengarai karena ketidakpedulian, atau pembiaran dari yang berwenang. Belum lagi adanya dugaan yang dilakukan oleh penambang liar yang menjual tanah urug dari hasil tambang ilegal tersebut dengan harga 210 ribu per 1 dump truk, yang digunakan untuk menimbun tanah lokasi perumahan.

Selain itu, pertambangan ilegal tersebut juga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2002, sehingga mau tidak mau harus dilakukan penutupan. Namun hingga saat ini, pihak-pihak yang memiliki kewenangan belum juga memberikan tindakan maupun sanksi, seperti pemerintahan setempat maupun aparat penegak hukum (APH).

Pembelian tanah urug dari penambang tersebut diakui oleh salah seorang yang juga ada di area komplek perumahan yang masih dalam tahap pembangunan saat ini. Ya kita tahu penambang di Sumenep tidak ada yang berizin, jadi kami mau beli ke siapa lagi kalau bukan pada penambang liar ini mas, ungkapnya.

Berdasarkan hasil evaluasi Team di lapangan, ternyata kegiatan pertambangan tersebut tidak memenuhi syarat. Akibatnya, dari sisi analisis dampak lingkungan merugikan masyarakat sekitar.

“Selain itu jalan alternatif lenteng rubaru yang terletak di daerah batuan yang sudah di hotmix 2020 rusak parah akibat Dump truk, milik dari beberapa penambang liar yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sungguh meresahkan warga sekitar, karena pengguna jalan di area tersebut sering mengalami kecelakaan tunggal, pasalnya pengguna sering dibuat kelilipan dengan debu yang dimuat oleh truk yang hilir mudik dari lokasi tambang yang menuju jalan raya Batuan/Rubaru, juga akibat menghindari jalanan berlubang yang disebabkan oleh kendaraan berat para penambang liar.

Rahmatullah warga kota Sumenep mengatakan, “Pemerintah daerah Kebupaten Sumenep, harusnya memperhatikan bahwa kegiatan pertambangan itu harusnya mengantongi izin paten, agar ada studi banding dan dapat memanfaatkan area pertambangan tersebut untuk menghindari bencana alam yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan, seperti kerusakan jalan dan kerusakan ekosistem di sekitar areal pertambangan, serta meningkatkan risiko terjadinya longsor”.

Padahal sudah jelas di seberang jalan alternatif Utara jalan Raya Lenteng yang menuju arah Rubaru, Sudah terpampang tanda larangan dari Dinas Perhubungan, Roda empat Dilarang melintas di jalan tersebut. Kecuali Truk DLH (dinas lingkungan hidup) menuju TPA (tempat pembuangan akhir).

( hartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *