TROL, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD Kabupaten Magetan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang digelar Senin (28/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan.
Persetujuan bersama ini menjadi bagian penting dalam penyesuaian arah kebijakan anggaran daerah agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta target pembangunan Kabupaten Magetan.
Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Magetan atas proses pembahasan Perubahan APBD 2026 yang telah dilakukan bersama.
Menurut Nanik, penyusunan Perubahan APBD 2026 telah mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi pendapatan, Pemkab Magetan terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, struktur pendapatan daerah masih mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Sementara itu, pada sisi belanja, pemerintah daerah mengarahkan anggaran pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Prioritas tersebut meliputi sektor pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pertanian, infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja, hingga pengendalian inflasi.
Pemkab Magetan juga menyiapkan langkah pembiayaan untuk menghadapi kondisi defisit anggaran. Di antaranya melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), pengurangan belanja yang belum menjadi prioritas, serta optimalisasi anggaran yang telah tersedia.
Nanik menegaskan, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan mencerminkan komitmen kedua lembaga dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Masih kata Nanik, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Dengan tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan,” papar Bupati Nanik.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026 tersebut, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya memiliki landasan untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan anggaran yang telah ditetapkan. (Totok Swa)
*sumber: prokopimkabmagetan











